Minggu, 7 September 2025

Pengikut Rizieq Shihab Tewas

Hakim Dinilai Tidak Cermat, Kejagung Ajukan Kasasi Atas Putusan Kasus Unlawful Kiilling Laskar FPI

Jaksa mengajukan kasasi atas putusan terhadap dua anggota polisi yang menjadi terdakwa kasus unlawful killing laskar FPI.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. 

Terkait putusan itu, tim kuasa hukum kedua terdakwa menyatakan menerima dan langsung memutuskan tak mengajukan banding.

"Alhamdulilah, kami menerima putusan itu," kata koordinator kuasa hukum terdakwa Henry Yosodiningrat setelah putusan dibacakan oleh majelis hakim Arif Nuryanta.

Baca juga: 2 Polisi Terdakwa Perkara Unlawful Killing Divonis Bebas, Kejagung: Kami Pelajari Dulu Baru Bersikap

Di sisi lain, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu dengan kurun waktu 7 hari untuk upaya hukum selanjutnya.

Sebab pada perkara ini, jaksa menuntut kedua terdakwa polisi dengan tuntutan 6 tahun penjara.

"Kami menyatakan pikir-pikir yang mulia," ucap jaksa Fadjar.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan