Sabtu, 16 Agustus 2025

Tunjangan Hari Raya

THR Wajib Dibayar Paling Lambat 7 Hari sebelum Lebaran, Ida Fauziah: Kemnaker Buka Posko THR 2022

Menaker Ida Fauziyah mengumumkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2022 harus dibayarkan ke pekerja/buruh paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

Editor: Inza Maliana
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah saat konferensi pers terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2022 secara daring, Jumat (8/4/2022). 

"Kami akan fasilitasi jika teman-teman pengusaha atau pekerja ingin melakukan pengaduan secara langsung," kata Ida.

Menaker menjelaskan, dalam rangka pelaksanaan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, masing-masing provinsi diharapkan dapat membentuk posko THR melalui website poskothr.kemenaker.go.id.

Layanan tersebut, akan terintegrasi dengan website Posko THR Kemenaker.

"Hadirnya posko THR keagamaan Tahun 2022 ini diharapkan dapat berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang tertib dan efektif serta tercapai kesepakatan yang dapat memuaskan para pihak baik itu bekerja maupun pengusaha," katanya.

Kementerian Ketenagakerjaan RI menyediakan layanan konsultasi dan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022.
Kementerian Ketenagakerjaan RI menyediakan layanan konsultasi dan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022. (Tangkap Layar Website Kemnaker)

Sanksi bagi Perusahaan Telat Bayar THR

Diberitakan Tribunnews.com, pemerintah akan memberi sanksi bagi perusahaan yang terlambat atau tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerjanya. 

Sebelumnya, pemerintah mewajibkan perusahaan memberikan THR secara penuh dan tepat waktu, paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

Bagi perusahaan yang tidak membayar THR ke pekerja, akan diberikan sanksi adminstratif secara bertahap. 

Di antaranya teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga adanya pembekuan kegiatan usaha.

Adapun mengenai pengupahan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.

Baca juga: Buruh Sambut Baik Arahan Menko Perekonomian Soal THR Dibayar Tepat Waktu

Hal tersebut, disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Tenaga Kerja dan Keselamatan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3), Haiyani Rumondang dalam konferensi pers secara daring, Jumat (8/4/2022).

"Perusahaan yang tidak membayar THR akan dikenakan sanksi administratif."

"Yang pertama adalah teguran tertulis, kemudian pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, sampai kepada pembekuan kegiatan usaha. Pengenaan sanksi ini secara bertahap,” kata Haiyani, dikutip dari kanal YouTube Kompas TV. 

Kemudian, bagi perusahaan yang membayar, namun tidak sesuai ketentuan akan diberi denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayar.

Pasal 62 ayat (1) PP No. 36 Tahun 2021 berbunyi “Pengusaha yang terlambat membayar tunjangan hari raya keagamaan kepada pekerja atau buruh dikenai denda sebesar 5% (lima persen) dari total tunjangan hari raya keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar,” 

Denda itu, dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja atau buruh.

Adapun pengenaan denda juga tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Milani Resti, Kontan.co.id/Ratih Waseso, Kompas.tv)

Simak berita lainnya terkait Tunjangan Hari Raya

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan