Judicial Review Pengesahan Pernikahan Beda Agama dalam UU Perkawinan Mendapat Penolakan Warga
permohonan sebagai pihak terkait terhadap Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang (UU) Perkawinan dalam Perkara Pengujian UU Nomor 24/PUU-XX/2022.
Penulis:
Hasanudin Aco
Editor:
Wahyu Aji
ist
Aktivis Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Indonesia mengajukan permohonan sebagai pihak terkait terhadap Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang (UU) Perkawinan dalam Perkara Pengujian UU Nomor 24/PUU-XX/2022.
Maka berdasarkan alasan–alasan di atas yang telah dikemukakan, PAHAM Indonesia mengajukan sebagai Pihak Terkait di MK memohonkan kepada yang Mulia majelis Hakim MK untuk menolak Permohonan Para Pemohon secara keseluruhan.
"Demi terciptanya kestabilitas toleransi antar umat beragama dan menjamin hak Konstitusional umat beragama demi menjaga ketertiban umum di negeri ini," ujar Busyraa Nasution.