Minggu, 9 November 2025

Judicial Review Pengesahan Pernikahan Beda Agama dalam UU Perkawinan Mendapat Penolakan Warga

permohonan sebagai pihak terkait terhadap Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang (UU) Perkawinan dalam Perkara Pengujian UU Nomor 24/PUU-XX/2022.

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Wahyu Aji
ist
Aktivis Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Indonesia mengajukan permohonan sebagai pihak terkait terhadap Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang (UU) Perkawinan dalam Perkara Pengujian UU Nomor  24/PUU-XX/2022. 

Maka berdasarkan alasan–alasan di atas yang telah dikemukakan, PAHAM Indonesia mengajukan sebagai Pihak Terkait  di MK memohonkan kepada yang Mulia majelis Hakim MK untuk menolak Permohonan Para Pemohon secara keseluruhan.

"Demi terciptanya kestabilitas toleransi antar umat beragama dan menjamin hak Konstitusional umat beragama demi menjaga ketertiban umum di negeri ini," ujar  Busyraa Nasution.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved