Senin, 8 September 2025

Polisi Tembak Polisi

IPW Desak Sidang Etik Ferdy Sambo Digelar Terbuka: Minimal Ada CCTV untuk Media

IPW mendesak agar proses sidang etik terhadap Ferdy Sambo digelar secara terbuka. IPW mengatakan minimal ada CCTV untuk media melakukan liputan.

Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kadiv Propam non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/8/2022). Irjen Pol Ferdy Sambo akan diminta keterangan oleh tim khusus bentukan Kapolri terkait kasus kematian ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang tewas di rumah dinasnya pada 8 Juli 2022 lalu.IPW mendesak agar proses sidang etik terhadap Ferdy Sambo digelar secara terbuka. IPW mengatakan minimal ada CCTV untuk media melakukan meliput.TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Sedangkan Ferdy Sambo, kata Dedi, sampai ke TNCC Divisi Propam Polri pada pukul 07.30 WIB.

Dedi juga mengungkapkan sidang kode etik terhadap Ferdy Sambo berjalan secara bersamaan dengan proses penyidikan di ranah pidana.

“Enggak ini berlaku paralel. Sidangnya (pidana) jalan, sidang etiknya juga jalan,” jelasnya dikutip dari Breaking News Kompas TV.

Baca juga: Sisa Cerita Wisuda Brigadir J, Suara Sang Profesor Nyanyikan Lagu Batak Iringi Tangisan Ayah Yosua

Lebih lanjut Dedy mengatakan sidang etik ini dihadiri oleh pihak eksternal yaitu Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Dirinya juga mengatakan pada sidang etik ini akan didatangka beberapa saksi untuk mengungkap peran dari Ferdy Sambo.

“Ada Brigjen H kemudian Brigjen B, kemudian ada Kombes D, Kombes A, dan satu lagi Kombes S. Itu nanti dihadirkan untuk didalami oleh sidang Komisi Kode Etik tentang apa yang menjadi konstruksi hukum pelanggaran kode etik dan progresi oleh Irjen FS,” tuturnya.

Dedi juga mengungkapkan awak media akan diberi kesempatan untuk meliput sidang etik Ferdy Sambo tetapi hanya diperbolehkan untuk sesi pembukaan dan saat vonis diberikan.

Lebih lanjut, dia menegaskan vonis sidang etik terhadap Ferdy Sambo akan ditetapkan pada hari ini.

“Karena sesuai dengan perintah Bapak Kapolri itu harus cepat. Proses penyidikan yang dilakukan tim sidik Timsus dalam hal ini terkait dengan masalah pembuktian kasus pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 yang kini sudah masuk tahap satu, itu harus diproses,” jelasnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(YouTube Kompas TV)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan