Rabu, 3 September 2025

Kasus Lukas Enembe

Lukas Enembe Disebut Miliki Tambang Emas di Tolikara, Belum Dilaporkan ke KPK, Izin Baru Diurus

Pengacara Lukas Enembe menyebut tambang emas yang dimiliki kliennya dikelola oleh rakyat Papua untuk kesejahteraan.

Editor: Miftah
Tribun-Papua.com/Calvin Erari
Gubernur Papua Lukas Enembe- Pengacara Lukas Enembe menyebut tambang emas yang dimiliki kliennya dikelola oleh rakyat Papua untuk kesejahteraan. 

"Itu setoran tunai dilakukan dalam periode tertentu," katanya.

Selain dugaan aliran dana ke kasino judi, Ivan menyebut adanya temuan setoran tunai mencurigakan dalam jangka pendek sebesar 55 ribu dolar Singapura atau sekira Rp 550 juta.

Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana (kiri) didampingi Menkopolhukam, Mahfud MD (kanan) memberikan keterangan pers terkait dugaan kasus korupsi oleh Gubernur Papua, Lukas Enembe, di Kantor Menkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (19/9/2022). Mahfud MD mengatakan, dugaan kasus korupsi oleh Gubernur Papua, Lukas Enembe bukan hanya 1 miliar, melainkan ratusan miliar berdasarkan sumber yang didapat dari catatan laporan PPATK. Hingga saat ini sudah ada Rp 71 miliar dalam rekening atas nama Lukas Enembe yang sudah diblokir. WARTA KOTA/YULIANTO
Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana (kiri) didampingi Menkopolhukam, Mahfud MD (kanan) memberikan keterangan pers terkait dugaan kasus korupsi oleh Gubernur Papua, Lukas Enembe, di Kantor Menkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (19/9/2022). Mahfud MD mengatakan, dugaan kasus korupsi oleh Gubernur Papua, Lukas Enembe bukan hanya 1 miliar, melainkan ratusan miliar berdasarkan sumber yang didapat dari catatan laporan PPATK. Hingga saat ini sudah ada Rp 71 miliar dalam rekening atas nama Lukas Enembe yang sudah diblokir. WARTA KOTA/YULIANTO (WARTA KOTA/YULIANTO)

Uang tersebut, kata Ivan, diduga digunakan untuk membeli jam mewah.

"PPATK juga mendapatkan informasi bekerja sama dengan negara lain dan ada aktivitas perjudian di dua negara yang berbeda."

"Itu juga sudah PPATK analisis dan PPATK sampaikan kepada KPK," ujarnya.

Baca juga: Diperiksa Pekan Depan, KPK Minta Lukas Enembe Kooperatif, MAKI: Kalau Mangkir Lagi Ya Upaya Paksa

Dengan penetapan tersangka ini, Lukas Enembe diminta agar bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan KPK.

"Lukas Enembe, menurut saya, kalau dipanggil KPK datang saja. Jika tidak cukup bukti, kami ini semuanya ada di sini menjamin dilepas," kata Mahfud.

Hanya saja, ujar Mahfud, ketika bukti yang ditemukan menjurus ke Lukas Enembe maka ia harus bertanggung jawab.

"Tapi kalau cukup bukti harus bertanggung jawab karena kita sudah bersepakat membangun Papua yang bersih dan damai," ujarnya.

Kembali Diperiksa Senin Depan

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut pihaknya akan kembali mengirim surat panggilan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe.

Pada surat panggilan itu, Ali mengatakan Lukas Enembe akan dipanggil ke Jakarta untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.

"Iya informasi yang kami peroleh, benar surat panggilan sebagai tersangka sudah dikirimkan tim penyidik KPK," tuturnya dikutip dari Tribunnews.com.

Ali mengungkapkan pemeriksaan diagendakan pada Senin (26/9/2022).

Pemanggilan Senin besok ini merupakan panggilan kedua kepada Lukas Enembe.

Baca juga: Diperiksa Pekan Depan, KPK Minta Lukas Enembe Kooperatif, MAKI: Kalau Mangkir Lagi Ya Upaya Paksa

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan