Kamis, 20 November 2025

RUU KUHAP

PBHI Nilai KUHAP Anyar Bisa Bahaya untuk Rakyat: Baru Penyelidikan Sudah Bisa Ditangkap dan Ditahan

PBHI sebut KUHAP baru bisa berbahaya bagi rakyat karena di tahap penyelidikan, penyelidik sudah bisa melakukan penangkapan hingga penahanan.

Penulis: Rifqah
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
RAPAT PARIPURNA - Ketua DPR Puan Maharani menerima laporan pembahasan RUU KUHAP dari Ketua Komisi III DPR Habiburokhman saat Rapat Paripurna Ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025), yang menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk disahkan menjadi undang-undang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN. PBHI sebut KUHAP baru bisa berbahaya bagi rakyat karena di tahap penyelidikan, penyelidik sudah bisa melakukan penangkapan hingga penahanan. 

Ringkasan Berita:
  • KUHAP baru dinilai bisa berbahaya bagi masyarakat karena dalam tahap penyelidikan, penyelidik sudah bisa melakukan penangkapan hingga penahanan
  • DPR menegaskan ketika ada pemblokiran, penyitaan, penangkapan hingga penahanan, hal tersebut tetap melibatkan hakim atau atas izin pengadilan
  • Komisi III DPR Habiburokhman bantah isu yang berbedar di media sosial soal peran polisi, sebut semua hoaks

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI)/Koalisi Masyarakat Sipil Pembaruan KUHAP, Julius Ibrani, menilai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan oleh Dewan perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (18/11/2025), bisa bahaya bagi masyarakat.

KUHAP anyar tersebut baru disahkan dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, pada Selasa (18/11/2025) dan langsung menuai kontroversi di kalangan masyarakat karena sejumlah pasal dinilai bermasalah sebab dianggap bakal membuka perlakuan sewenang-wenang dari aparat penegak hukum.

Salah satunya adalah terkait kewenangan operasi pembelian terselubung (undercover buy) dan pengiriman di bawah pengawasan (controlled delivery) yang sebelumnya hanya menjadi kewenangan penyidikan untuk tindak pidana khusus seperti narkotika. 

Namun, dalam KUHAP baru, kewenangan ini justru dijadikan metode penyelidikan yang dapat menciptakan tindak pidana dan bisa diterapkan untuk semua jenis tindak pidana tanpa batasan serta tanpa pengawasan hakim.

Di mana, kewenangan tanpa pengawasan ini dianggap bisa membuka peluang terjadinya penjebakan atau entrapment oleh aparat penegak hukum dan mereka berpotensi merekayasa siapa pelakunya, meskipun pada tahap penyelidikan ini belum jelas ada atau tidaknya tindak pidana.

Dengan begini, semua orang bisa berpotensi terseret pasal karet pada tahap penyelidikan yang seharusnya belum memastikan adanya tindak pidana. Padahal, Pasal 5 KUHAP yang lama membatasi tindakan pada tahap penyelidikan dan tidak memperbolehkan penahanan.

Oleh karena itu, Julis mengatakan bahwa KUHAP baru itu bisa berbahaya bagi masyarakat karena dalam tahap penyelidikan, penyelidik sudah bisa melakukan penyadapan, pembekuan atau pemblokiran rekening, penangkapan, bahkan hingga penahanan.

Padahal, pada tahap penyelidikan ini belum diketahui pasti atau belum terbukti tindak pidana yang dilakukan.

Tahap penyelidikan sendiri merupakan tahap awal dalam proses hukum pidana untuk menentukan apakah suatu peristiwa pidana benar-benar terjadi, berfokus pada pengumpulan informasi dan bukti awal untuk menguatkan dugaan, sebelum naik ke tahap penyidikan.

"Ini dimaknai secara sederhana oleh masyarakat, jadi kita belum tahu  peristiwanya apa, yang ditundukkan kepada kita apa, tapi negara melalui penyelidiknya, bisa memblokir, bisa menangkap, bisa menahan, dan segala macamnya," ungkap Julius, dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu (19/11/2025).

"Konteks penyelidikan ini luas loh. Ada penyelidikan intelijen, ada penyelidikan apa, ini luas sekali. Nah, ini berpotensi bahaya bagi masyarakat apabila tidak diperdetail dan apabila tetap pada tahapan penyelidikan," sambungnya.

Baca juga: Habiburokhman Bantah Isu Pasal Kontroversial di KUHAP Baru, Sebut Unsur Sipil Koalisi Pemalas

Apabila penyadapan hingga penahanan itu ditentukan dalam tahap penyidikan pun, kata Julius, masih ada beberapa catatan juga yang harus diperhatikan, seperti penggeledahannya hingga jangka waktu penyitaan barang bukti.

"Misalnya begini, tahap penyidikan berarti sudah tahu ini peristiwa pidana, mencari siapa tersangkanya, pelakunya siapa. Alat bukti permulaan yang cukup sudah ada di situ, sprindik (Surat Perintah Penyidikan) sudah bisa diterbitkan di situ."

"Tetapi upaya paksanya, jangka waktunya, penyitaan berapa lama, penggeledahan bagaimana, mekanismenya masih izin yang artinya sepihak oleh hakim, yang kita tahu hakim sampai detik ini masih banyak masalahnya," paparnya.

Pembelaan DPR RI

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, Nasir Djamil, menjelaskan bahwa pengesahan KUHAP baru ini merupakan awal untuk pembaruan hukum nasional dan untuk merubah perilaku aparat penegak hukum dalam upaya-upaya paksa yang dilakukan. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved