Minggu, 17 Agustus 2025

Kasus Lukas Enembe

Lukas Enembe Mangkir Lagi dengan Alasan Sakit, KPK Gandeng IDI untuk Cek Kesehatan Gubernur Papua

Gubernur Papua Lukas Enembe mengkir lagi dari panggilan KPK, kini KPK akan menggandeng IDI untuk memeriksa kesehatan Lukas.

Penulis: Nuryanti
Tribun-Papua.com/Tribunnews.com
Gubernur Papua Lukas Enembe. Gubernur Papua Lukas Enembe mengkir lagi dari panggilan KPK, kini KPK akan menggandeng IDI untuk memeriksa kesehatan Lukas. 

Pemeriksaan akan Ditunda jika Lukas Benar-benar Sakit

Alex pun memastikan, KPK akan menghormati hak-hak setiap tersangka.

Dengan demikian, jika Lukas Enembe dinyatakan benar-benar sakit, maka pemeriksaan akan ditunda.

"Mudah-mudahan juga bisa menjadi perhatian dari Pak Lukas Enembe."

"Enggak usah khawatir kami akan membuat yang bersangkutan terlunta-lunta atau terlantar enggak diobati, enggak."

"Kita akan hormati hak asasi manusia yang bersangkutan," tutur Alex, Senin, seperti diberitakan Tribunnews.com.

Baca juga: Jokowi Minta Lukas Enembe Hormati Panggilan KPK, Pengacara Beberkan Setumpuk Penyakit Gubernur Papua

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyampaikan soal kasus Lukas Enembe di Gedung Merah Putih KPK, Senin (26/9/2022). Lukas Enembe kembali tidak memenuhi panggilan KPK.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyampaikan soal kasus Lukas Enembe di Gedung Merah Putih KPK, Senin (26/9/2022). Lukas Enembe kembali tidak memenuhi panggilan KPK. (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

KPK Sesalkan Pernyataan Kuasa Hukum Lukas Enembe

Sementara itu, Ali Fikri menyesalkan pernyataan kuasa hukum Lukas Enembe melalui media yang tidak didukung fakta.

KPK berharap kuasa hukum Lukas Enembe semestinya berperan dalam upaya membuat penanganan perkara ini menjadi efektif dan efisien.

“Pernyataan yang tidak didukung fakta sehingga bisa masuk dalam kriteria menghambat atau merintangi proses penyidikan yang KPK tengah lakukan,” ungkapnya, Senin, dilansir Kompas.com.

Baca juga: KPK Sayangkan Pengakuan Lukas Enembe Soal Tambang Emas Disampaikan ke Publik

Ali mengatakan, KPK tidak segan-segan mempidanakan kuasa hukum dan tim medis dengan Pasal 221 KUHP ataupun Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999.

“Kepada para pihak yang diduga menghalang-halangi suatu proses hukum,” tegas Ali mengingatkan.

Sebelumnya, Stefanus Roy Rening selaku penasihat hukum Lukas Enembe, mengatakan kliennya sudah empat kali terserang stroke sejak 2018.

Kondisi kesehatan Lukas Enembe yang sedang menurun menjadi alasan untuk tidak menghadiri pemeriksaan KPK.

"Sejak 2018-2019 sudah sakit kena stroke, dia sudah empat kali kena stroke."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan