Selasa, 26 Agustus 2025

Aturan Pengibaran Bendera Setengah Tiang 30 September, Ini Sejarah Pemberontakan G30S

Penjelasan mengenai aturan pengibaran bendera setengah tiang pada 30 September di Indonesia untuk peringatan peristiwa G30S.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Tiara Shelavie
KOMPAS.com / Indra Akuntono
Ilustrasi Istana Presiden: Bendera setengah tiang berkibar di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (30/9/2015). Aturan pengibaran bendera setengah tiang terdapat dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, berikut pejelasannya. 

Upaya penumpasan terus dilakukan, rakyat Indonesia turut membantu dan mendukung penumpasan tersebut.

Demonstrasi anti-PKI pun berlangsung di Jakarta.

Operasi penumpasan berlanjut dengan menangkap orang-orang yang dianggap bertanggung jawab pada peristiwa itu.

Pada 9 Oktober 1965, Kolonel A. Latief berhasil ditangkap di Jakarta.

Kemudian, pada 11 Oktober 1965, Letkol Untung pemimpin dewan revolusi berhasil ditangkap di Tegal ketika ingin melarikan diri ke Jawa Tengah.

Selain itu para petinggi PKI seperti D.N Aidit, Sudisman, Sjam dll juga ditangkap oleh TNI pada 22 November 1965.

Selanjutnya pada 14 Februari 1966 beberapa tokoh PKI dibawa kehadapan sidang Mahkamah Luar Biasa (Mahmilub).

Rakyat menuntut agar PKI dibubarkan.

Puncaknya pada saat Presiden Soekarno mengeluarkan Surat Perintah 11 Maret 1966, Soeharto langsung mengeluarkan larangan terhadap PKI dan ormas-ormas dibawahnya.

(Tribunnews.com/Latifah)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan