Rabu, 10 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Saat Bharada E Tertawa Dengar Pengakuan Ricky Rizal hingga Hakim Nilai Tak Masuk Akal

Bripka Ricky Rizal memberi kesaksian dalam sidang lanjutan, Senin (5/12/2022). Hadir pula terdakwa Bharada E dan Kuat Maruf.

Editor: Miftah
YouTube KompasTV
Bharada E dan Bripka Ricky Rizal saat menghadiri sidang lanjutan di PN Jaksel, Senin (5/12/2022). Bharada E tertawa mendengar keterangan Bripka Ricky Rizal soal pemeriksaan di Provos Polri. 

Lantaran, jika memang benar Brigadir J menghindari Putri Candrawathi, almarhum seharusnya tidak ikut pergi ke Duren Tiga satu mobil bersama istri atasannya tersebut.

"Ada ketidaksesuaian dalam cerita Saudara. Saat di Magelang tadi Saudara (bilang) satu mobil dengan Saudara Yoshua. Padahal nyata-nyata ia mengawal Saudara Putri," kata Hakim Ketua.

Bharada E tertawa saat mendengar kesaksian Bripka Ricky Rizal dalam sidang lanjutan di PN Jaksel, Senin (5/12/2022).
Bharada E tertawa saat mendengar kesaksian Bripka Ricky Rizal dalam sidang lanjutan di PN Jaksel, Senin (5/12/2022). (YouTube KompasTV)

Baca juga: Ricky Rizal Mengaku Ikuti Skenario Ferdy Sambo terkait Kasus Pembunuhan Brigadir Yoshua

"Tetapi, pada saat di Saguling, Yoshua bisa satu mobil lagi dengan Saudara Putri. Itu bagaimana ceritanya? Nggak masuk di akal gitu, lho."

"Saudara tadi mengatakan Yoshua menghindar dari Putri, kenapa Yoshua akhirnya ikut dalam satu mobil dengan Saudara, menuju rumah Duren Tiga," imbuhnya.

Menjawab pertanyaan Hakim Ketua, Bripka RR mengaku tak tahu mengapa Brigadir J bisa ikut masuk ke dalam mobil.

Pasalnya, kata Bripka RR, ia kala itu hanya diminta Putri Candrawathi mengantarkan ke rumah Duren Tiga.

"Saya tidak tahu mengapa Yoshua (ikut) masuk (ke mobil), Yang Mulia. Bahkan, itu ada di CCTV, Yang Mulia."

"Waktu saya dipanggil Ibu (Putri), saya hanya disuruh mengantar Ibu untuk isolasi."

"Sedangkan yang lain tidak ada perintah sama sekali untuk isolasi. Tidak ada ajakan dari saya," jawabnya.

Inisiatif Bripka RR Amankan Senjata Brigadir J Dinilai Tak Masuk Akal

Terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E (kanan), Bripka Ricky Rizal (kiri), dan Kuat Ma'ruf (tengah) secara bersama-sama menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022). Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan sejumlah saksi dari jaksa penuntut umum (JPU). WARTA KOTA/YULIANTO
Terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E (kanan), Bripka Ricky Rizal (kiri), dan Kuat Ma'ruf (tengah) secara bersama-sama menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022). Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan sejumlah saksi dari jaksa penuntut umum (JPU). WARTA KOTA/YULIANTO (WARTA KOTA/YULIANTO)

Hakim Ketua, Wahyu Iman Santosa, kembali mempertanyakan keterangan Bripka RR saat bercerita tentang kejadian di Magelang.

Kala itu, Bripka RR mengaku sempat mengamankan senjata Brigadir J ketika diminta Putri Candrawathi untuk mencari almarhum.

Inisiatif itu dilakukan Bripka RR setelah mendengar cerita Kuat Maruf yang sempat mengejar Brigadir J sambil membawa pisau.

Tetapi, Hakim Ketua menilai inisiatif Bripka RR tersebut tidak masuk akal.

Baca juga: Ricky Rizal Mengakui Ada Uang Milik Ferdy Sambo Senilai Rp 600 Juta di Rekeningnya

"Kalau Saudara belum tahu ada masalah apa, kenapa Saudara justru mengamankan senjata (Brigadir J)?" tanya Hakim Ketua.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan