Minggu, 21 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Ada Jarak Kekuasaan, Ricky Rizal Tak Beri Tahu Bharada E Soal Perintah Ferdy Sambo Tembak Brigadir J

Ahli Psikologi Forensik UI, Nathanael Sumampouw mengungkap alasan Ricky Rizal tidak memberitahu Bharada E soal perintah Ferdy Sambo tembak Brigadir J.

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Bripka Ricky Rizal dalam sidang pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/1/2023). Dalam kesempatan tersebut Ahli Psikologi Forensik UI, Nathanael Sumampouw mengungkap sebab Bripka Ricky Rizal tak beri tahu Bharada E soal perintah Ferdy Sambo tembak Brigadir J. 

Akbar mengatakan jika perintah jabatan menjadi acuan, lebih dari 95 polisi yang terlibat juga dapat lepas dari dakwaan.

“Karena betul, jika Pasal 51 bisa diterapakan maka bisa digunakan di kasus obstruction of justice,” kata Akbar.

Dia menjelaskan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022, dijelaskan ada kewajiban setiap anggota polisi untuk menolak mengikuti atasan dalam tindakan melawan hukum dan memperkuat konsep tersebut.

“Memang saya merujuk pada disiplin bangkai Prof Moeljatno, dan penjabaran beliau juga diperkuat oleh banyak pakar," ujar dia.

Sebelumnya, ahli hukum pidana Albert Aries menyinggung soal keadaan terpaksa bagi seorang yang menerima perintah ketika menjadi saksi ahli di persidangan Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal itu bermula ketika persidangan membahas soal Pasal 51 KUHP.

Pasal itu berbunyi barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana.

Ahli yang dihadirkan Bharada E ini membeberkan penguasa berwenang bisa diartikan sebagai pemberi perintah.

Akbar mengatakan jika perintah jabatan menjadi acuan, lebih dari 95 polisi yang terlibat juga dapat lepas dari dakwaan.

“Karena betul, jika Pasal 51 bisa diterapakan maka bisa digunakan di kasus obstruction of justice,” kata Akbar.

Untuk informasi, Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Brigadir J.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan