Sabtu, 30 Agustus 2025

Dewan Pengawas KPK Tangani 5 Kasus Etik Selama 2022, Terbanyak soal Perselingkuhan Sesama Pegawai

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menangani dua kasus perselingkuhan sesama pegawai selama 2022.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Foto dok./ Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) didampingi dua orang Anggota Dewas KPK Harjono (kanan) dan Albertina Ho (kiri) memberikan keterangan pers di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (11/7/2022). 

Alhasil, Dewas KPK menilai sidang Lili Pintauli gugur. Sebab, ia sudah bukan lagi Insan KPK.

"Untuk Ibu LPS ini, kita sudah melakukan persidangan tetapi dalam persidangan itu. Pada sidang kedua, yang bersangkutan hadir dan yang bersangkutan menyerahkan kepada majelis dalam persidangan itu, keputusan Presiden yang menyatakan Beliau telah diberhentikan sebagai pimpinan KPK pada hari persidangan itu, dihitung pada hari persidangan itu," ujar Albertina.

2. Kasus Etik Terkait Pelanggaran SOP

Pelanggaran etik terjadi di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi. Ada pegawai yang bekerja tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP).

"Ini sehubungan yang bersangkutan ini sebagai atasan di dalam perkara bendahara pengeluaran pengganti di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi. Nah, ini sebagai atasan, di situ dinyatakan bekerjanya tidak sesuai SOP, dalam hal tentu saja melakukan pengawasan terhadap di bawahnya," ucap Albertina.

Dalam kasus ini dua orang yang diperiksa. Satu atasan dan satu bendahara pengeluaran pembantu itu sendiri.

"Dimana yang bersangkutan bekerja tidak akuntabel dan tuntas, yang mengakibatkan ada ketidakberesan di dalam pertanggungjawaban pengeluaran uang APBN. Dan itu sudah diselesaikan," ungkap Albertina.

Dua orang yang menjadi terperiksa etik ini diberi sanksi ringan. Kasus ini salah satu dari perkara yang berasal dari 2021.

"Yang satu ringan berupa permintaan maaf tertutup dan satu berupa saksi sedang berupa permintaan maaf secara terbuka, tidak langsung," terang Albertina.

3. Kasus Etik Pelanggaran Administrasi

Kasus terakhir yang disidangkan yakni terkait praktik administrasi.

"Kasus yang terakhir ini, menyangkut menggunakan scan tanda tangan untuk mempertanggungjawabkan keuangan. Pengeluaran keuangan, itu menggunakan pertanggungjawaban keuangannya itu menggunakan scan tanda tangan dan teman-teman sudah mesti memahami itu sebenarnya tidak diperbolehkan, seharusnya tanda tangan langsung," tutur Albertina.

Dalam kasus ini, dua orang diperiksa, yang satu petugas yang membuat surat-surat laporan pertanggungjawaban (LPJ) dan atasan langsung yang berfungsi sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).

Keduanya pun dijatuhi sanksi ringan berupa permintaan maaf secara tertutup.

"Itu sidang yang dilaksanakan di tahun 2022 oleh Dewas," kata Albertina.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan