Dewan Pengawas KPK Tangani 5 Kasus Etik Selama 2022, Terbanyak soal Perselingkuhan Sesama Pegawai
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menangani dua kasus perselingkuhan sesama pegawai selama 2022.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Hasanudin Aco
Alhasil, Dewas KPK menilai sidang Lili Pintauli gugur. Sebab, ia sudah bukan lagi Insan KPK.
"Untuk Ibu LPS ini, kita sudah melakukan persidangan tetapi dalam persidangan itu. Pada sidang kedua, yang bersangkutan hadir dan yang bersangkutan menyerahkan kepada majelis dalam persidangan itu, keputusan Presiden yang menyatakan Beliau telah diberhentikan sebagai pimpinan KPK pada hari persidangan itu, dihitung pada hari persidangan itu," ujar Albertina.
2. Kasus Etik Terkait Pelanggaran SOP
Pelanggaran etik terjadi di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi. Ada pegawai yang bekerja tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP).
"Ini sehubungan yang bersangkutan ini sebagai atasan di dalam perkara bendahara pengeluaran pengganti di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi. Nah, ini sebagai atasan, di situ dinyatakan bekerjanya tidak sesuai SOP, dalam hal tentu saja melakukan pengawasan terhadap di bawahnya," ucap Albertina.
Dalam kasus ini dua orang yang diperiksa. Satu atasan dan satu bendahara pengeluaran pembantu itu sendiri.
"Dimana yang bersangkutan bekerja tidak akuntabel dan tuntas, yang mengakibatkan ada ketidakberesan di dalam pertanggungjawaban pengeluaran uang APBN. Dan itu sudah diselesaikan," ungkap Albertina.
Dua orang yang menjadi terperiksa etik ini diberi sanksi ringan. Kasus ini salah satu dari perkara yang berasal dari 2021.
"Yang satu ringan berupa permintaan maaf tertutup dan satu berupa saksi sedang berupa permintaan maaf secara terbuka, tidak langsung," terang Albertina.
3. Kasus Etik Pelanggaran Administrasi
Kasus terakhir yang disidangkan yakni terkait praktik administrasi.
"Kasus yang terakhir ini, menyangkut menggunakan scan tanda tangan untuk mempertanggungjawabkan keuangan. Pengeluaran keuangan, itu menggunakan pertanggungjawaban keuangannya itu menggunakan scan tanda tangan dan teman-teman sudah mesti memahami itu sebenarnya tidak diperbolehkan, seharusnya tanda tangan langsung," tutur Albertina.
Dalam kasus ini, dua orang diperiksa, yang satu petugas yang membuat surat-surat laporan pertanggungjawaban (LPJ) dan atasan langsung yang berfungsi sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).
Keduanya pun dijatuhi sanksi ringan berupa permintaan maaf secara tertutup.
"Itu sidang yang dilaksanakan di tahun 2022 oleh Dewas," kata Albertina.
KPK Duga Kerabat Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Sembunyikan Tiga Mobil Mewah Setelah OTT |
![]() |
---|
KPK Ungkap Kaitan PT LEN Dalam Pemeriksaan Dirut KAI Bobby Rasyidin Terkait Korupsi SPBU Pertamina |
![]() |
---|
Dana Kredit Negara Rp1,7 Triliun Dipakai Judi dan Beli Aset, Bos PT SMJL Ditahan KPK |
![]() |
---|
Prediksi Mahfud MD: KPK Buka Opsi Jerat Pasal TPPU ke Immanuel Ebenezer |
![]() |
---|
Ridwan Kamil Mengaku Lega Hasil Tes DNA Buktikan CA Bukan Anaknya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.