Polisi Tembak Polisi
Ferdy Sambo Menyesal Tak Ajak Putri Candrawathi Lakukan Visum Padahal Ngaku Dilecehkan Brigadir J
Kata Ferdy Sambo, dirinya tidak pernah menyangka kalau ternyata kasus tersebut bisa sejauh ini berprosesnya.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso mencecar terdakwa Ferdy Sambo, yang tidak memilih melakukan visum terhadap sang istri yakni Putri Candrawathi, padahal mengaku dilecehkan.
Hakim Wahyu menanyakan alasan dari mantan Kadiv Propam Polri itu.
Padahal Ferdy Sambo merupakan anggota Polri yang memiliki rekam jejak jabatan mumpuni di Polri.
"Saudara dalam karir saudara sebagai polisi beberapa kali menduduki jabatan di Reskrim. Bahkan pernah menjadi Wadirkrimum di PMJ (Polda Metro Jaya, red). Artinya pengalaman saudara sebagai anggota reskrimum sudah mumpuni?" tanya Hakim Wahyu dalam persidangan, Selasa (10/1/2023).
"Betul yang mulia," kata Ferdy Sambo.
Baca juga: Hari ini, Ferdy Sambo Didengarkan Keterangannya sebagai Terdakwa dalam Sidang Tewasnya Brigadir J
"Saat saudara mendapatkan laporan atau cerita istri saudara tentang tadi disampaikan pelecehan lebih parah pelecehan itu sendiri apakah saudara tidak bertanya atau paling tidak menyarankan 'ayo kita visum terlebih dahulu' atau paling tidak saudara selaku suami 'ayo kita ke dokter dulu' untuk memeriksa barang kali ada sangkutannya ada, mohon maaf ada pms dll, kenapa saudara tidak lakukan itu?" tanya lagi majelis hakim.
Mendengar pertanyaan itu, Ferdy Sambo mengaku kalau langkah itu yang dirinya sesali hingga saat ini.
Sebab kata Ferdy Sambo, dirinya tidak pernah menyangka kalau ternyata kasus tersebut bisa sejauh ini berprosesnya.
"Itu lah yang saya sesali yang mulia, saya tidak berpikir pada saat itu setelah mendengar pukulan berat yang diderita oleh istri saya yang mulia, saya minta maaf harus menjadi panjang seperti ini yang mulia," tutur Ferdy Sambo.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Polisi Tembak Polisi
Menilik Lagi Kronologi Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Sidang Perdana Digelar Hari Ini |
---|
Istri Ungkap Kondisi Hendra Kurniawan Usai Bebas Kasus Sambo: Mau Nikmati Hidup Everyday Is Holiday |
---|
Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Ternyata Tak jadi PTDH namun Didemosi 8 Tahun |
---|
Ingin Bersihkan Nama Baik Hendra Kurniawan, Seali Syah Ungkap Fakta Hakim Djuyamto Minta Suap Rp2 M |
---|
Terungkap Cara Istri Hendra Kurniawan Tutupi Kasus Sambo dari Anak: Ayah Belajar jadi Mata-mata |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.