Pelanggaran Ham Berat
Mahfud MD Jelaskan Langkah Pemerintah Setelah Presiden Akui Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu
Ia menegaskan pengakuan tersebut adalah suatu keharusan mengingat peristiwa pelanggaran HAM tersebut merupakan temuan Komnas HAM
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Muhammad Zulfikar
“Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus saya sebagai kepala negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa,” katanya.
Sebelumnya negara belum pernah mengakui adanya pelanggaran HAM berat di masa lalu.
Presiden sangat menyesalkan terjadinya peristiwa pelanggaran HAM yang berat tersebut.
Baca juga: Menkumham: Penyelesaian Yudisial Pelanggaran HAM Berat Bergantung Bukti
Peristiwa yang diakui sebagai pelanggaran HAM Berat diantaranya yakni:
1) Peristiwa 1965-1966,
2) Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985,
3) Peristiwa Talangsari, Lampung 1989,
4) Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989,
5) Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998,
6) Peristiwa Kerusuhan Mei 1998,
7) Peristiwa Trisakti dan Semanggi I - II 1998-1999,
8) Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999,
9) Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999,
10) Peristiwa Wasior, Papua 2001-2002,
11) Peristiwa Wamena, Papua 2003, dan
12) Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003.
Presiden menaruh simpati dan empati yang mendalam kepada para korban dan keluarga korban peristiwa tersebut.
Pelanggaran Ham Berat
Menko Yusril Tegaskan Kasus 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat |
---|
26 Tahun Reformasi, Aktivis Gelar Pertunjukan 2.000 Tengkorak & 1.000 Kuburan Korban Pelanggaran HAM |
---|
Sekjen FOKO Purnawirawan TNI-Polri Ungkap Dampak Pengakuan 12 Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu |
---|
Try Sutrisno dan FOKO Purnawirawan TNI-Polri Tolak Pengakuan 12 Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu |
---|
Korban Pelanggaran HAM Berat 1965-1966 di Ceko: Kalau Jokowi Sudah Tidak Ada, Apa Ini Bisa Langgeng? |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.