Senin, 11 Agustus 2025

Kasus Lukas Enembe

Komnas HAM Minta Semua Pihak Tidak Tingkatkan Konflik Setelah Lukas Enembe Ditangkap KPK

Komnas HAM RI meminta semua pihak tidak melakukan tindakan-tindakan yang bisa mengakibatkan konflik usai penangkapan Gubernur Lukas Enembe.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, Gubernur Papua, Lukas Enembe tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana di Jakarta, Kamis (12/1/2023). Gubernur Papua, Lukas Enembe menjalani pemeriksaan perdana usai ditahan dan dibantarkan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, pada Rabu (11/1/2023).?TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, tersangka Lukas Enembe sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Saat Lukas Enembe ditangkap KPK, sejumlah orang pendukung Lukas Enembe menyerang kantor polisi setempat dengan anak panah dan batu.

Polisi mengamankan sejumlah warga.

Hingga saat ini polisi masih berjaga di Papua mengantisipasi penyerangan massa pendukung Lukas Enembe

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan