Kamis, 21 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Tangisan Arif Rachman, Mengaku Sangat Takut dengan Ferdy Sambo hingga Bernasib Seperti Brigadir J

Terdakwa obstruction of justice kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Arif Rachman Arifin menangis di dalam sidang.

Editor: Wahyu Aji
Istimewa
Terdakwa obstarction of justice kasus Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Arif Rachman Arifin, menangis di persidangan, Jumat (13/1/2022).  

Kemudian menurut Arif Rachman Ferdy Sambo marah dan bertanya siapa saja yang sudah nonton CCTV di Duren Tiga.

"Beliau mulai marah mukanya kaya memerah begitu, terus tanya siapa saja yang telah menonton," kata Arif Rachman.

Adapun dalam persidangan Arif Rachman mengaku dirinya tidak bisa berdiri setelah melihat tayangan CCTV Duren Tiga.

"Saya cerita sedikit Yang Mulia kondisinya itu setelah menonton benar kata Chuck kemarin. Saya itu tidak bisa ngomong, dengkul saya ini mau berdiri dari kursi di depan rumahnya Ridwan nggak bisa," kata Arif Rachman di persidangan.

"Jadi keluar itu nelpon mulanya nggak bisa berdiri karena gemetar. Nelpon Pak Hendra sambil jongkok. Pak Hendra sampai bilang sudah tenang-tenang jangan panik," sambungnya.

Menurut Arif Rachman itulah mengapa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya ada tulisan tenang jangan panik.

"Makannya saya di BAP ada tulisannya tenang jangan panik. Karena itu memang luar biasa bagi saya Yang Mulia," lanjut Arif Rachman.

Baca juga: Bantah Arif Rachman soal Rekaman CCTV, Hendra: Kalau Dia Ngomong Pasti Saya Lapor ke Pimpinan

Kemudian Majelis Hakim bertanya mengapa sampai demikian.

"Orang lain yang berbuat tapi saudara yang gemetaran?" tanya hakim di persidangan.

"Takut Yang Mulia," jawab Arif Rachman

"Apa yang saudara takutkan?" tanya hakim.

"Ada hal yang tidak sesuai Yang Mulia (Brigadir J masih hidup saat Ferdy Sambo datang di Duren Tiga)," jawab Arif Rachman.

Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J, Arif Rachman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023).
Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J, Arif Rachman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023). (Tribunnews.com/Rahmat)

Sebagai informasi, dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J, Arif Rachman telah ditetapkan sebagai terdakwa.

Ia menjadi terdakwa bersama enam orang lain.

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan