Kamis, 21 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Tangisan Arif Rachman, Mengaku Sangat Takut dengan Ferdy Sambo hingga Bernasib Seperti Brigadir J

Terdakwa obstruction of justice kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Arif Rachman Arifin menangis di dalam sidang.

Editor: Wahyu Aji
Istimewa
Terdakwa obstarction of justice kasus Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Arif Rachman Arifin, menangis di persidangan, Jumat (13/1/2022).  

Yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, dan Baiquni Wibowo.

Mereka dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dalam perkara ini, Arif sempat menyampaikan adanya perintah dari Ferdy Sambo untuk memusnahkan barang bukti berupa CCTV.

Saat ia dan Eks Karo Paminal, Hendra Kurniawan menghadap Ferdy Sambo di ruangannya pada Rabu (13/7/2022). (*)

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan