Selasa, 9 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Pengacara Putri Candrawathi Temukan 15 Tuduhan JPU yang Didasarkan Asumsi Tanpa Bukti Valid

Febri mengatakan tuduhan yang dibangun JPU itu hanya berdasarkan asumsi dan karangan dengan argumentasi hukum yang rapuh.

Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
Febri Diansyah saat ditemui awak media selesai persidangan dalam lanjutan sidang terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022). 

Pihaknya berharap semoga dengan terungkapnya kebenaran di persidangan ini, tergeraknya nurani Majelis Hakim memilah mana yang benar dan tidak, maka akan dihasilkan keputusan yang adil bagi semua pihak.

"Rasanya tidak berlebihan jika Kami berharap agar Bu Putri bisa segera kembali ke rumah menemani dan membesarkan anak-anaknya yang sedang membutuhkan perhatian seorang Ibu," ujar Febri.

Seperti diketahui, Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan