BPKH Pastikan Tak Gunakan Skema Ponzi untuk Pengelolaan Dana Haji
BPKH memastikan pihaknya tidak menggunakan skema Ponzi dalam pengelolaan dana haji.
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Dodi Esvandi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Kuangan Haji (BPKH), Acep Riana Jayaprawira, memastikan pihaknya tidak menggunakan skema Ponzi dalam pengelolaan dana haji.
Acep mengatakan setoran dana jemaah haji aman dari skema Ponzi.
"Kalau yang setoran awal kami sudah sampaikan itu aman, jadi enggak akan terjadi Ponzi bahwa uang jemaah ini dipakai sama yang itu. Itu enggak ada," ucap Acep dalam Media Briefing BPKH di Muamalat Tower, Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Dirinya mengatakan dana haji yang bersifat likuid saat ini sebesar Rp48,97 triliun.
Sehingga, menurut Acep, jika kebutuhan biaya haji hingga Rp20 triliun, BPKH mampu untuk membiayai pelaksanaan haji tahun ini.
"Tapi toh kalau ditanya kemampuan, kita punya Rp49 triliun, Rp20 triliun saja kita ada uangnya ada di bank bank," tutur Acep.
"Jadi kalau ponzi uang jemaah yang berangkat dipakai sama yang berangkat Insya Allah enggak ada," tambah Acep.
Baca juga: Biaya Haji 2023 Diusulkan Naik Jadi Rp 69 Juta, Sudah Termasuk Fasilitas Paket Layanan Masyair
Sebelumnya Kementerian Agama mengusulkan rerata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M sebesar Rp69.193.733,60.
"Tahun ini pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp 98.893.909, ini naik sekitar Rp 514 ribu dengan komposisi bipih (biaya perjalanan ibadah haji) Rp 69.193.733 dan nilai manfaat sebesar Rp 29.700.175 atau 30 persen," ujar Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja antara Kemenag dan Komisi VIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Besaran BPIH tersebut naik cukup besar dibandingkan pada tahun 2022. Biaya haji pada tahun lalu hanya sebesar Rp 39,89 juta.
Menurut Yaqut, beban BPIH yang diterima para jemaah bakal dipergunakan untuk sejumlah peruntukkan. Di antaranya, biaya penerbangan atau embarkasi sebesar Rp 33,98 juta.
Selanjutnya, akomodasi Madinah Rp 5,6 juta, akomodasi Mekkah Rp 18,77 juta, living cost Rp 4,08 juta, visa Rp 1,22 juta, serta paket layanan Masyair Rp 5,54 juta.
Menag Yaqut menjelaskan penentuan BPIH ini telah mempertimbangkan nilai kurs dolar terhadap rupiah maupun riyal.
Baca juga: Biaya Haji 2023 Diusulkan Rp 69 Juta Per Jamaah, Berikut Rinciannya
Selain itu, peningkatan biaya haji 2023 ini demi menjaga keberlangsungan nilai manfaat dana haji di masa depan.
"Pemerintah telah menyusun formulasi pembebanan BPIH ini dengan kajian yang mendalam. Kebijakan ini diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dan keberlangsungan nilai manfaat di masa mendatang," tukasnya.
Dalam rapat itu Yaqut juga menyampaikan persiapan penyelenggaraan ibadah Haji 1444 H atau 2023 M.
Ia mengungkapkan kloter pertama jemaah Haji Indonesia dijadwalkan berangkat pada 24 Mei 2023.
"Rencana perjalanan haji tahun 2023 disajikan pada tabel berikut ini, jemaah masuk asrama haji pada tanggal 23 Mei 2023, kemudian kloter pertama gelombang pertama berangkat ke Madinah pada 24 Mei 2023," kata Menag Yaqut.
Wukuf kemungkinan dilaksanakan pada 27 Juni 2023. Kemudian, jemaah Haji dijadwalkan pulang ke tanah air pada 4 Juli 2023.
Baca juga: Biaya Haji 2023 Jadi Kontroversi, DPR dan Pemerintah Sepakat Bentuk Panja BPIH
"Wukuf insyaallah 27 Juni 2023, dan jemaah kembali pulang pada kloter pertama gelombang pertama Jeddah pada tanggal 4 Juli 2023 dan kepulangan kloter pertama gelombang kedua dari Madinah 19 Juli 2023, serta kepulangan kloter terakhir pada tanggal 2 Agustus 2023," kata pria yang akrab disapa Gus Yaqut itu.
Menag Yaqut menyebut penyelenggaraan ibadah Haji tahun 2023 masih dimungkinkan menggunakan protokol Covid-19.
"Karena kita tahu pendemi belum sepenuhnya berakhir, maka kemungkinan penerapan protokol kesehatan masih sangat terbuka," tandasnya.
Adapun kuota haji Indonesia pada tahun 2023 telah ditetapkan sebesar 221.000 jemaah.
Jumlah ini terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.
Dua Menteri Agama Masuk Bui Terkait Korupsi Penyelenggaraan Haji, Siapa Berikutnya? |
![]() |
---|
Sebut Kuota Haji Sudah Sesuai Aturan, Jubir Gus Yaqut: Prosesnya Panjang dan Rumit |
![]() |
---|
Deretan Menteri Era Jokowi yang Pernah Dipanggil KPK, 6 Sudah Diproses Hukum |
![]() |
---|
Jejak Kasus Dugaan Pengalihan Kuota Haji hingga KPK Periksa Mantan Menag Gus Yaqut |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi Kuota Haji: Duduk Perkara Kasus, Daftar Tokoh Diperiksa hingga Aturan yang Dilanggar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.