Dihukum 2 Tahun dan Bayar Uang Pengganti Rp 5 Miliar, Agus Susetyo Ajukan Banding
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menghukum konsultan pajak Agus Susetyo dengan pidana penjara
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Wahyu Aji
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
KPK menahan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo (AS) dan kuasa wajib pajak PT Bank Pan Indonesia Tbk (Bank Panin) Veronika Lindawati (VL), Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022).
Menurutnya, jaksa dan majelis hakim hanya mengakomodir omongan satu saksi yang menurut aturan KUHAP satu saksi bukanlah saksi.
"Satu hal lagi, ini yang jadi pertanyaan, Yulmanizar. Yang katanya dia ini itu segala macemnya sampai saat ini tersangka aja belum. Apa motivasinya? Kemudian juga kita gagal paham terhadap pajak. Tadi masalah tidak ada surat permohonan, faktanya ada. Bisa dicek," ujar Agus.
Tags
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
konsultan pajak
Agus Susetyo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
banding
Baca Juga
| KPK Geledah Kantor Gubernur Riau, Dokumen Anggaran dan Bukti Elektronik Disita |
|
|---|
| Modus Korupsi Makanan Tambahan Bayi-Ibu Hamil: Biskuit Dicampur Tepung dan Gula Hingga Gizi Hilang |
|
|---|
| KPK Temukan Dugaan Tanah Negara Dijual untuk Proyek Whoosh, Ada Mark Up Harga |
|
|---|
| Profil Mantan Ketua KPK Antasari Azhar, Ini Kasus yang Pernah Ditangani |
|
|---|
| Jenazah Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Disalatkan di Masjid Asy Syarif |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/kpk-menahan-konsultan-pajak-pt-jhonlin-baratama-agus-susetyo.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.