Rabu, 1 Oktober 2025

Dihukum 2 Tahun dan Bayar Uang Pengganti Rp 5 Miliar, Agus Susetyo Ajukan Banding

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menghukum konsultan pajak Agus Susetyo dengan pidana penjara

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
KPK menahan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo (AS) dan kuasa wajib pajak PT Bank Pan Indonesia Tbk (Bank Panin) Veronika Lindawati (VL), Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022). 

Menurutnya, jaksa dan majelis hakim hanya mengakomodir omongan satu saksi yang menurut aturan KUHAP satu saksi bukanlah saksi. 

"Satu hal lagi, ini yang jadi pertanyaan, Yulmanizar. Yang katanya dia ini itu segala macemnya sampai saat ini tersangka aja belum. Apa motivasinya? Kemudian juga kita gagal paham terhadap pajak. Tadi masalah tidak ada surat permohonan, faktanya ada. Bisa dicek," ujar Agus.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved