Polisi Tembak Polisi
Pendukung Bharada E: Icad Tenang, Tuhan Tidak Tidur
Selama mendengarkan surat tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum, pandanga Bharada E hanya terfokus ke bawah.
Penulis:
Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dihukum pidana 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Rabu (18/1) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Richard Eliezer yang duduk di kursi terdakwa tampak tertunduk lesu sepanjang JPU membacakan tuntutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Berdasarakan pantauan, Bharada E yang memakai kemeja berwarna putih dan celana bahan hitam itu terus melihat ke arah bawah.
Baca juga: Tangis Bharada E seusai Dituntut 12 Tahun Penjara, Orang Tua Brigadir J Sampai Kaget hingga Kecewa
Selama mendengarkan surat tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum, pandanga Bharada E hanya terfokus ke bawah.
Kedua tangannya pun terlihat dilipat. Bharada E juga menaruh tangannya di atas pangkuan. Dia juga terlihat sesekali menghela nafas panjang saat mendengarkan tuntutan.
Sesaat sebelum JPU membacakan tuntutan, Bharada E terlihat memejamkan matanya.
"Kami Penuntut Umum menuntut mohon agar majelis hakim yang memeriksa dan memutuskan untuk menyatakan Richard Eliezer secara terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ucap JPU saat membacakan surat penuntutan.
Atas hal tersebut, JPU menuntut agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan untuk menyatakan Bharada E terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana dalam pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: Deretan Pihak yang Kecewa Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Sebut Harusnya di Bawah 5 Tahun
Akibat perbuatannya, JPU pun menuntut Bharada E agar dijatuhkan pidana 12 tahun penjara. Dia dinilai melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun dan dipotong masa tahanan," jelas JPU.
Mendengar hal itu, Bharada E yang duduk dikursi terdakwa tak bisa menutupi kesedihannya.
Dia terlihat berusaha menahan air matanya. Bibirnya pun terlihat bergetar mendengar tuntutan jaksa itu.
Tak berselang lama, Bharada E pun terlihat menangis di ruang sidang.
Mendengar tuntutan itu, sejumlah perempuan yang mengaku pendukung Bharada E pun histeris. Mereka meluapkan kekecewaan atas tuntutan yang dilayangkan kepada Bharada E.
Sejumlah perempuan itu juga terlihat menangis dan berteriak di ruang persidangan.
Polisi Tembak Polisi
Pengamat Soroti Kabar Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo Batal Dipecat dari Polri |
---|
Menilik Lagi Kronologi Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Sidang Perdana Digelar Hari Ini |
---|
Istri Ungkap Kondisi Hendra Kurniawan Usai Bebas Kasus Sambo: Mau Nikmati Hidup Everyday Is Holiday |
---|
Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Ternyata Tak jadi PTDH namun Didemosi 8 Tahun |
---|
Ingin Bersihkan Nama Baik Hendra Kurniawan, Seali Syah Ungkap Fakta Hakim Djuyamto Minta Suap Rp2 M |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.