Polisi Tembak Polisi
Pendukung Bharada E: Icad Tenang, Tuhan Tidak Tidur
Selama mendengarkan surat tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum, pandanga Bharada E hanya terfokus ke bawah.
Penulis:
Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor:
Muhammad Zulfikar
"Kepada para pengunjung mohon untuk tenang. Dilanjutkan suadara penuntut umum," lanjut Hakim Wahyu.
Namun, imbauan itu dihiraukan oleh fans Bharada E. Mereka terus berteriak dan protes atas putusan yang diberikan oleh JPU.
"Aku benci kalau bicara keadilan. Dimana keadilan di negara ini. Eliezer hanya taat kepada perintah pimpinan. Dia hanya disuruh. Semua jaksa harus dibuka semua rekening banknya abis penuntutan ini," teriak pendukung Bharada E.
Lalu, Hakim Wahyu pun meminta agar persidangan diskors karena pendukung Bharada E terus berteriak protes.
Lalu, Hakim Wahyu meminta agar petugas keamanan mengeluarkan para pendukung di ruang sidang.
"Saudara pentuntut umum tolong sidang nyatakan diskors. Petugas keamanan mohon kami bantuan mengeluarkan para pendukung. Tolong dikeluarkan. Tolong dikeluarkan bagi mereka yang tidak bisa tenang," tegas Hakim Wahyu.
Seusai itu, Hakim Wahyu pun menarik kembali skors persidangan Bharada E. Lalu, JPU kembali membacakan tuntutan kepada Bharada E.
Setelah persidangan ditutup, para fans Bharada E pun masih terus melupakan kekecewaan atas tuntutan JPU.
Baca juga: Fakta Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara: Kuasa Hukum Merasa Tak Adil hingga Reaksi Keluarga Yosua
Mereka terlihat histeris dan menangis di ruang sidang. Sebagian fans juga mengikuti Bharada E keluar ruang sidang
Sejumlah perempuan itu berteriak memberikan semangat kepada Bharada E.
"Tetap semangat yaa Icad. Semangat Icad" teriak salah satu dari mereka.
Adapun sejumlah ibu-ibu juga berteriak agak Bharada E tetap kuat mendengar tuntutan JPU.
"Icad, tenang ya. Tuhan tidak tidur. Percaya itu Icad," teriak salah seorang ibu.
Histerisnya para pendukung Bharada E bahkan berlanjut di liar ruang persidangan. Salah seorang ibu bahkan menangis histeris sambil meluapkan kekecewaan terhadap tuntutan jaksa.
Sebelum Eliezer, JPU juga meyakini Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan eks ajudannya Ricky Rizal terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir J. JPU juga menuntut agar keduanya dihukum pidana 8 tahun penjara.
Selain itu, JPU juga menuntut istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi selama 8 tahun penjara di kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. (Tribun Network/ Yuda)
Polisi Tembak Polisi
Pengamat Soroti Kabar Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo Batal Dipecat dari Polri |
---|
Menilik Lagi Kronologi Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Sidang Perdana Digelar Hari Ini |
---|
Istri Ungkap Kondisi Hendra Kurniawan Usai Bebas Kasus Sambo: Mau Nikmati Hidup Everyday Is Holiday |
---|
Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Ternyata Tak jadi PTDH namun Didemosi 8 Tahun |
---|
Ingin Bersihkan Nama Baik Hendra Kurniawan, Seali Syah Ungkap Fakta Hakim Djuyamto Minta Suap Rp2 M |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.