Selasa, 2 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Pendukung Bharada E: Icad Tenang, Tuhan Tidak Tidur

Selama mendengarkan surat tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum, pandanga Bharada E hanya terfokus ke bawah.

kolase Tribunnews
Bharada E di persidangan kasus pembunuhan Brigadir J. Fans Richard Eliezer menangis histeris seusai mendengar Bharada E dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. 

Ketua Mejelis Hakim Wahyu Imam Santoso bahkan sampai menskor persidangan karena keriuhan tersebut.

Baca juga: Profil Paris Manalu, Jaksa yang Bacakan Tuntutan Bharada E, Hartanya Rp915 Juta

"Pengunjung sidang harap tenang. Tolong sidang ini saya skors. Tolong petugas keamanan keluarkan pendukung," kata Wahyu.

JPU kemudian melanjutkan membacakan tuntutan untuk Bharada E.

Setelah persidang selesai, Bharada E terlihat langsung menghampiri kuasa hukumnya Ronny Talapessy. Dalam momen itu, Bharada E langsung memeluk erat Ronny.

Bharada E tampak terisak sambil mengungkapkan sesuatu dipelukan penasehat hukumnya itu. Ronny juga tampak berusaha menenangkan Bharada E.

Tangan Ronny tampak mengusap punggung Bharada E sambil mendengarkan apa yang disampaikan.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum juga mengungkapkan alasan yang memberatkan dan meringankan dalam tuntutan 12 tahun penjara terhadap Bharada Richard Eliezer.

Bharada E dituntut 12 tahun penjara seusai dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca juga: Fakta Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara: Kuasa Hukum Merasa Tak Adil hingga Reaksi Keluarga Yosua

"Hal-hal yang memberatkan terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata JPU.

Jaksa menuturkan perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban Yosua. Tak hanya itu, perbuatan Bharada E juga telah membuat kegaduhan di masyarakat.

"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat," ungkap jaksa.

Lebih lanjut, Jaksa mengungkapkan hal-hal yang meringankan Bharada E. Satu di antaranya mantan ajudan Ferdy Sambo turut ikut membantu dalam membongkar kejahatan kasus tersebut.

"Hal-hal yang meringankan terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini. Terdakwa belum pernah dihukum," ucap jaksa.

Lebih lanjut, Jaksa menuturkan bahwa Bharada E juga berperilaku sopan dalam persidangan. Lalu, dia juga telah menyesali perbuatannya turut menembak Brigadir J.

"Berlaku sopan dan kooperatif di persidangan. Terdakwa menyesali perbuatannya serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban," terang Jaksa.

Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak: Tuntutan 12 Tahun Penjara Terhadap Bharada E Tidak Memenuhi Rasa Keadilan

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan