Korupsi BTS
Kejaksaan Ungkap Permufakatan Jahat Dirut BAKTI Kominfo dalam Pemilihan Tender Proyek BTS
Ada pemufakatan jahat oleh Dirut BAKTI Kominfo dalam proyek pengadaan base transceiver station (BTS) periode 2020 hingga 2022.
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Theresia Felisiani
"Termasuk dalam mengeluarkan Peraturan Dirut yang isinya menguntungkan pihak tertentu, memberikan batasan, sehingga tidak ada unsur persaingan yang sehat," ujarnya.
Peraturan Dirut itu disebut Kuntadi merupakan hasil kerja sama Anang dengan tersangka Galumbang Menak Simanjuntak sebagai suplier.
Kerja sama itu pada akhirnya memberikan keuntungan bagi PT Mora Telematika Indonesia.
"Di sini peraturan itu hasil kerja sama dengan tersangka GMS tadi, sehingga GMS itu mendapat keuntungan perusahaannya sebagai suplier kegiatan pengadaan itu," ujar Kuntadi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.