Senin, 1 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Jaksa Simpulkan Bharada E Tembak Brigadir J untuk Memperlihatkan Loyalitas Kepada Ferdy Sambo

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E disebut tidak dalam keadaan tertekan saat menembak Brigadir Yosua Hutabarat.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mengikuti sidang beragenda replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023). Dalam kesimpulan jaksa, Bharada E dinilai tidak dalam keadaan tertekan saat menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu, jaksa membagi tiga klaster terdakwa.

Klaster pertama adalah pleger (pelaku) yang terdiri dari intellectual dader (pelaku intelektual) dan dader (pelaku tindak pidana).

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini Ferdy Sambo bertindak sebagai intellectual dader dan Richard Eliezer alias Bharada E sebagai dader.

Klaster kedua merupakan medepleger, yaitu orang yang turut serta melakukan tindak pidana.

Terdakwa yang masuk dalam klaster kedua ini di antaranya Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Klaster ketiga, para terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan