Kamis, 21 Agustus 2025

Polisi Diperas Polisi

Buntut Panjang Kasus Bripka Madih: dari Sengketa Tanah, Langgar Kode Etik, hingga Dugaan KDRT

Kasus sengketa Bripka Madih berbuntut panjang. Dirinya justru diduga melanggar etik dan polisi mengatakan ia diduga pernah melakukan KDRT.

Editor: Daryono
Kolase Tangkap Layar Kompas Tv dan Tribunnews.com
Kasus sengketa Bripka Madih berbuntut panjang. Dirinya justru diduga melanggar etik dan polisi mengatakan ia diduga pernah melakukan KDRT. 

"Nalar logika kita ketika ada statemen 'diminta hadiah 1.000 meter persegi', sedangkan sisanya 516 (meter persegi) ini butuh konfrontir, kita akan lakukan itu," bebernya.

Diduga Langgar Etik karena Pasang Plang di Perumahan Bekasi

Pada kesempatan yang sama, Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bhirawa Braja Paksa menyebut Bripka Madih diduga telah melanggar etik sebagai anggota Polri.

Dugaan tersebut, kata Bhirawa, lantaran Bripka Madih memasang plang di perumahan di Bekasi serta membawa massa ke lokasi tersebut.

"Kemudian yang bersangkutan juga memasang sebuah plang, kemudian yang bersangkutan juga berada di tempat yang tidak semestinya bersama-sama dengan beberapa orang. Oleh sebab itu, sebagai anggota Polri, tentu diatur oleh aturan, di mana ada aturan mengenai sikap kelembagaan dan kemasyarakatan," jelasnya.

Pendudukan lahan dengan memasang plang dan membawa massa itu membuat Bripka Madih dilaporkan oleh pelapor bernama Viktor Haloho pada 31 Januari 2023 lalu lantaran mengganggu ketertiban masyarakat.

Baca juga: Duduk Perkara Kasus Bripka Madih yang Diduga Diperas Penyidik saat Laporkan Sengketa Tanah

Bhirawa mengatakan Bripka Madih diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Polri, Pasal 13 huruf E ayat 1 paragraf 4 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dan Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).

Buntut pelaporan tersebut, Bhirawa menyebut akan memeriksa Bripka Madih lantaran masih menjadi anggota Polri aktif.

"Tentu ada aturan-aturan yang harus dipatuhi dalam setiap melakukan kegiatan. Apapun itu, jadi anggota Polri diatur, tidak boleh bersikap atau berperilaku di luar aturan yang ada, apalagi melanggar."

"Apapun itu dan tentunya semua itu, kita lakukan pendalaman pemeriksaan secara obyektif, dan profesional serta transparan," tegasnya.

Dilaporkan 2 Istrinya atas Dugaan KDRT

Bripka Madih, anggota Provost Polsek Jatinegara Jakarta Timur, mengaku dimintai uang Rp 100 juta oleh oknum anggota Polda Metro Jaya saat melaporkan penyerobotan tanah milik orangtuanya oleh pengembang.
Bripka Madih, anggota Provost Polsek Jatinegara Jakarta Timur, mengaku dimintai uang Rp 100 juta oleh oknum anggota Polda Metro Jaya saat melaporkan penyerobotan tanah milik orangtuanya oleh pengembang. (Tangkap Layar)

Bripka Madih juga pernah dilaporkan oleh istri pertamanya berinisial SK atas dugaan KDRT.

Pelaporan pertama dilayangkan pada tahun 2014 dan diproses sehingga berujung putusan pelanggaran disiplin dalam sidang Kode Etik Profesi Polri tahun 2022.

"Istri sahnya atas nama SK sudah cerai pertama, terkait KDRT ini 2014 dan putusanya melalui hukuman putusan pelanggaran disiplin," ujar Trunoyudo.

Setelah bercerai dengan SK, Bripka Madih pun menikah lagi dengan wanita berinisial SS.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan