Polisi Diperas Polisi
Buntut Panjang Kasus Bripka Madih: dari Sengketa Tanah, Langgar Kode Etik, hingga Dugaan KDRT
Kasus sengketa Bripka Madih berbuntut panjang. Dirinya justru diduga melanggar etik dan polisi mengatakan ia diduga pernah melakukan KDRT.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Daryono
Namun, Bripka Madih dilaporkan oleh SS dengan kasus yang sama seperti istri pertamanya pada Agustus 2022.
Baca juga: SOSOK Bripka Madih, Anggota Provost Polri yang Mengaku Jadi Korban Pemerasan oleh Sesama Polisi
Laporan tersebut pun diterima Polsek Pondok Gede dengan laporan LP B/661/VIII/2022 soal pelanggaran kode etik.
Tak hanya itu, pernikahan kedua Bripka Madih ternyata tidak pernah dilaporkan ke institusi Polri sehingga mengakibatkan istri keduanya tidak memperoleh tunjangan kedinasan.
"Pada 22 Agustus 2022 dilaporkan lagi oleh istrinya yang kedua yang tidak dimasukkan atau dilaporkan secara kedinasan."
"Artinya mengadukan tidak mendapat tunjangan secara kedinasan," ujar Trunoyudo.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Serambinews.com/Faisal Zamzami)(YouTube Kompas TV)
Artikel lain terkait Polisi Peras Polisi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.