Jumat, 22 Agustus 2025

Pemilu 2024

Saat Rapim TNI-Polri 2023, Mahfud MD Kembali Tegaskan Pemilu 2024 Terselenggara Sesuai Jadwal

Mahfud mengatakan perintah Presiden Joko Widodo sudah jelas yakni Pemilu harus diselenggarakan pada 2024.

Penulis: Gita Irawan
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Menkoplhukam Mahfud MD. Mahfud MD kembali menegaskan kepastian penyelenggaran Pemilu pada 2024 saat Rapim TNI-Polri pada Rabu (8/2/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD kembali menegaskan kepastian penyelenggaran Pemilu pada 2024 saat Rapim TNI-Polri pada Rabu (8/2/2023).

Mahfud mengatakan perintah Presiden Joko Widodo sudah jelas yakni Pemilu harus diselenggarakan pada 2024.

"Dalam acara Rapim TNI-Polri 2023 hari ini (8/2), saya kembali sampaikan bahwa Pemilu menurut pemerintah itu pasti jadi dan harus diselenggarakan pada 2024, itu jelas perintahnya,", kata Mahfud di akun Instagramnya, @mohmahfudmd pada Rabu (8/2/2023).

Baca juga: Korpus BEMNUS Buka Konsolidasi Daerah & Seminar Politik BEMNUS Sulsel, Kawal Pemilu 2024 Aman-Damai

Ia memastikan bahwa penyelenggaran Pemilu akan dilaksanakan pada 2024.

Hal tersebut, kata dia, telah disampaikan Presiden Joko Widodo melalui rapat-rapat kabinet yang dipimpin dan disimulasikan Presiden sendiri bersama kabinet.

"Pilihan-pilihan tanggal dalam tahapan pemilu itu pilihan Presiden dan didiskusikan bersama KPU dan DPR. Pemerintah sudah menghitung semua, biaya juga sudah dipastikan disediakan Pemerintah," sambung Mahfud.

Selain itu, kata Mahfud, dalam kegiatan Rapim TNI-Polri 2023 ia juga mengimbau TNI-Polri terkait tugas-tugas dalam menjaga ancaman dari kerawanan-kerawanan dalam Pemilu.

"Selain itu, kami mengidentifikasi ada 12 jenis kecurangan dalam Pemilu," kata Mahfud.

Sebelumnya, Mahfud MD menyatakan pemerintah tidak bisa melarang ketua partai politik, maupun masyarakat tertentu mewacanakan penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden.

Meski demikian, Mahfud memastikan bahwa wacana penundaan pemilu maupun perpanjangan masa jabatan presiden itu tidak dilontarkan oleh pemerintah.

Baca juga: Ketua DPP Golkar Minta Elite Partai Jaga Tensi Politik Jelang Pemilu 2024

Hal ini Mahfud sampaikan saat menyampaikan arahan di Rapat Pimpinan Penyampaian Arah Kebijakan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI Tahun Anggaran 2023 bertajuk "Transformasi Lemhannas RI 4.0" di Gedung Pancagatra Lemhannas RI, Jakarta, Rabu (1/2/2023).

"Kita tidak bisa menghalangi kalau seorang ketua partai politik, kelompok masyarakat tertentu, berwacana itu (masa jabatan presiden) harus diperpanjang. Itu kan ya tidak melanggar hukum," kata Mahfud sebagaimana dikutip dari Kompas.tv.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan