Pemilu 2024
Akan Banyak Anak Muda Kecewa dan Golput Jika Sistem Proporsional Tertutup Diterapkan di Pemilu
(MK) kembali menggelar sidang pleno pengujian materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait sistem proporsional
Penulis:
Naufal Lanten
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pleno pengujian materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait sistem proporsional terbuka, Kamis (9/2/2023).
Sidang perkara Nomor 14/PUU-XX/2022 ini beragendakan mendengarkan pihak terkait Komisi Pomilihan Umum (KPU) dan tiga pihak terkait individual.
Pihak terkait Asnawi dkk menilai penerapan Pemilu dengan sistem proporsional tertutup bakal membuat kalangan muda kecewa dan bahkan dapat mengakibatkan mereka tidak memilih atau golput.
“Menurut kami pihak terkait, jika sistem pemilu proporsional tertutup diterapkan, bukan tidak mungkin bakal banyak dari kalangan anak muda yang memilih golput,” katanya saat memberikan keterangan di hadapan hakim konstitusi.
“Kalau Mahkamah Konstitusi putuskan pemilihan tertutup, anak muda akan kecewa dan golput,” lanjut dia.
Pihak Asnawi dkk pun meminta agar MK menolak uji materiil terkait sistem proporsional tertutup ini.
Dikatakan bahwa sistem proporsional tertutup membuat kalangan muda tak tertarik terhadap politik. Sebab, lanjut dia, anak muda bakal menilai bahwa sistem Pemilu proiporsional tertutup sebagai bentuk kemunduran demokrasi.
“Bahkan anak muda terancam tidak mau berpartisipasi dalam pemilu kedepan atau Pemilu 2024 mendatang,” tuturnya.
Ia pun menyinggung sisten proporsional tertutup pada Pemilu sebelum era reformasi.
Saat itu, kata dia, ologarki di internal partai hingga praktik politik perihal jual beli nomor urut uang pun merajalela.
“Kita akan mundur 20 tahun kalau kembali ke sistem itu,” tuturnya.
Baca juga: Golkar Bersama PKS Pastikan Terus Dorong Mahkamah Konstitusi Tolak Sistem Proporsional Tertutup
Pihak terkait juga menilai sistem proporsional tertutup akan membuat Anggota Legislatif yang terpilih kurang memiliki tanggung jawab kepada masyarakat.
“Pihak terkait beranggapan bahwa Anggota Legislatif nantinya tidak akan menyambungkan aspirasi masyarakat. Tetapi aspirasi pimpinan partai pengusungnya,” kata dia.
“Kalau begitu namanya jangan disebut DPR sebagai dewan perwakilan rakyat, tapi diganti saja menjadi dewan perwakilan partai politik,” lanjutnya.
Untuk itu, MK diminta tetap konsisten mempertahankan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU|VI/2008.
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private Jet |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.