Pemilu 2024
Akan Banyak Anak Muda Kecewa dan Golput Jika Sistem Proporsional Tertutup Diterapkan di Pemilu
(MK) kembali menggelar sidang pleno pengujian materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait sistem proporsional
Penulis:
Naufal Lanten
Editor:
Johnson Simanjuntak
Pihak terkait juga meminta MK tetap mempertahankan Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017. Dalam pasal itu diatur bahwa pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.
“Pihak terkait menilai keputusan tersbut terlah memberikan kesempatan kepada rakyat untuk langsung mengenal memilih dan menetapkan wakil mereka di parlemen,” ucapnya.
Adapun pada persidangan ini, KPU tidak menghadiri sevara langsung, melainkan hanya mengirimkan keterangan tertulis.
Sidang pun akhirnya ditunda dan dilanjutkan kembali pada Kamis (16/2/2023) pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan tiga pihak terkait dari DPP Partai Garuda Hermawin Taslim dan Andriano.
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private Jet |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.