Pihak terkait juga meminta MK tetap mempertahankan Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017. Dalam pasal itu diatur bahwa pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.
“Pihak terkait menilai keputusan tersbut terlah memberikan kesempatan kepada rakyat untuk langsung mengenal memilih dan menetapkan wakil mereka di parlemen,” ucapnya.
Adapun pada persidangan ini, KPU tidak menghadiri sevara langsung, melainkan hanya mengirimkan keterangan tertulis.
Sidang pun akhirnya ditunda dan dilanjutkan kembali pada Kamis (16/2/2023) pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan tiga pihak terkait dari DPP Partai Garuda Hermawin Taslim dan Andriano.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.