Sabtu, 13 September 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Kejaksaan Agung Sita Rumah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif Terkait Kasus Korupsi BTS

Kejaksaan Agung menyita rumah milik Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif terkait kasus korupsi BTS Kominfo.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Kejaksaan Agung RI
Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif mengenakan baju tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah ditetapkan menjadi tersangka korupsi BTS 4G tahun 2020-2022. 

Nilai uang tunai yang disita setara dengan miliaran rupiah.

Baca juga: Johnny Plate Bakal Diperiksa soal Kasus Korupsi BTS Kominfo, NasDem Pastikan Ikuti Proses Hukum

"Satu setengah miliar," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi kepada Tribunnews.com pada Kamis (19/1/2023).

Tim penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung mengamankan tumpukan uang dolar tersebut dari dalam mobil tersangka.

"Mobilnya di rumah," ujarnya.

Aset-aset tersebut merupakan hasil sitaan dari penggeledahan kediaman Galubang.

Kronologi Kasus Proyek BTS Kominfo

Berikut ini adalah kronologi atau duduk perkara kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.

Seperti diketahui, kasus ini telah memasuki babak baru setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) penyediaan infrastruktur BTS.

Tersangka yang ditetapkan itu berasal dari swasta, yakni Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, dengan penambahan ini total tersangka dalam perkara itu menjadi lima orang.

“Satu orang Tersangka tersebut yaitu IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy,” ujar Ketut dalam keterangan tertulis, Selasa (7/2/2023).

Menurut Ketut, guna mempercepat proses penyidikan, IH ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, sejak 6 sampai 25 Februari 2023.

Ketut mengungkapkan, IH berperan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy diduga telah secara melawan hukum bersama-sama melakukan permufakatan jahat tersangka sebelumnya, yaitu Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

“Untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika sedemikian rupa, sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5,” ujar Ketut.

Dengan demikian total ada 5 tersangka, mereka adalah:

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan