Polisi Tembak Polisi
Hakim Sebut Bharada E Punya Kesempatan Tolak Perintah Sambo Bunuh Yosua tapi Justru Sebaliknya
Menurut hakim, Bharada E juga memiliki kesempatan membatalkan niatnya menjadi eksekutor Brigadir J saat di rumah Duren Tiga
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebutkan bahwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E memiliki kesempatan menolak perintah Ferdy Sambo yang salah soal membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Akan tetapi, mantan ajudan Ferdy Sambo itu tidak melakukannya dan justru melakukan tindakan yang sebaliknya dengan turut terlibat dalam rencana pembunuhan Brigadir J.
Hal tersebut diungkap Hakim Anggota Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Alimin Ribut saat sidang pembacaan vonis atau putusan terhadap terdakwa Bharada E atas kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023).
"Menimbang bahwa seyogyanya baik saat di Saguling ketika saudara mengetahui ada perintah membunuh dari saksi Ferdy Sambo yang salah, terdakwa memiliki kesempatan membatalkannya akan tetapi justru sebaliknya," ujar Alimin.
Alimin menuturkan bahwa Bharada E justru turut berangkat bersama rombongan Putri Candrawathi dari rumah Saguling menuju rumah Duren Tiga yang menjadi lokasi pembunuhan Brigadir J.
"Hal ini menunjukkan terdakwa sudah mengetahui maksud dan tujuan kemana saksi Putri Candrawathi berangkat yaiti ke rumah Duren Tiga tempat korban Yosua akan dihilangkan nyawanya," ungkapnya.
Tak hanya itu, Bharada E juga memiliki kesempatan membatalkan niatnya menjadi eksekutor Brigadir J saat di rumah Duren Tiga. Saat itu, dia masuk ke kamar ajudan dan berdoa berharap Ferdy Sambo mengurungkan niatnya menghilangkan nyawa Yosua.
Baca juga: Richard Eliezer Terus Tertunduk Saat Hakim Bahas Curhat Ferdy Sambo soal Pelecehan Seksual
"Seharusnya terdakwa memiliki kesempatan membatalkan tapi tidak terdakwa lakukan tetapi justru mendengar Ferdy Sambo telah tiba dan berada di ruang tengah rumah Duren Tiga dan terdakwa langsung turun ke lantai 1 menemui terdakwa Ferdy Sambo dan mengokang senjata glock miliknya atas perintah Ferdy Sambo," tukasnya.
Sebagai informasi, dalam perkara ini, Bharada E telah dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Rabu (18/1/2023) lalu, Richard Eliezer alias Bharada E dituntut pidana 12 tahun penjara.
Pada tuntutannya, jaksa menyatakan kalau Bharada E secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana merampas nyawa orang lain dengan perencanaan terlebih dahulu.
"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca juga: Profil Richard Eliezer: 4 Kali Gagal Tes Polisi, Tembak Brigadir J hingga Vonis Hukuman Bharada E
Jaksa menyebut, perbuatan Bharada E melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
"Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa.
Polisi Tembak Polisi
| Batal PTDH, Ini Potret Terbaru Hendra Kurniawan, Eks Anak Buah Ferdi Sambo Bucin Rayakan Ultah Istri | 
|---|
| Sidang Kasus Polisi Tembak Polisi, Eks Kapolres Solok Selatan: Saya Tidak Menyangka Insiden Ini | 
|---|
| Hendra Kurniawan, Eks Anak Buah Ferdy Sambo Dikabarkan Batal Dipecat, IPW Ingatkan Dampak Bagi Polri | 
|---|
| Pengamat Soroti Kabar Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo Batal Dipecat dari Polri | 
|---|
| Menilik Lagi Kronologi Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Sidang Perdana Digelar Hari Ini | 
|---|
 
							 
							 
							 
				
			 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
	
						        	 
	
						        	 
	
						        	 
	
						        	 
	
						        	 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.