Selasa, 12 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Maaf Orang Tua Brigadir J Jadi Alasan Pihak Kejaksaan Tak Ajukan Banding Atas Vonis Bharada E

Dalam memutuskan upaya hukum tersebut, Kejaksaan mempertimbangkan beberapa hal. Satu di antaranya, maaf yang telah diberikan keluarga Brigadir J

Penulis: Ashri Fadilla
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E bersiap menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Kejaksaan Agung telah menentukan sikap tak mengajukan banding atas vonis 1 tahun 6 bulan bagi Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E 

Sementara hal yang meringankan vonis, terdakwa Richard Eliezer merupakan saksi pelaku yang bekerja sama, bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya di kemudian hari.

Baca juga: Bibi Brigadir J Tak Terima Vonis Richard Eliezer, Sebut Terlalu Rendah untuk Pelaku Pembunuhan

Selain itu dalam hal yang meringankan vonis, terdakwa juga menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi. Keluarga korban Brigadir J juga telah memaafkan perbuatan terdakwa.

"Terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama, bersikap sopan di persidangan, terdakwa belum pernah di hukum, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatannya di kemudian hari, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," kata hakim.

Lebih lanjut, majelis hakim juga mengabulkan dan menetapkan terdakwa Richard Eliezer sebagai justice collaborator atau saksi yang bekerja sama, sehingga layak diberikan penghargaan atas kejujurannya mengungkap dan membuat perkara terang benderang.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan