Polisi Tembak Polisi
Maaf Orang Tua Brigadir J Jadi Alasan Pihak Kejaksaan Tak Ajukan Banding Atas Vonis Bharada E
Dalam memutuskan upaya hukum tersebut, Kejaksaan mempertimbangkan beberapa hal. Satu di antaranya, maaf yang telah diberikan keluarga Brigadir J
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung telah menentukan sikap tak mengajukan banding atas vonis 1 tahun 6 bulan bagi Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Kejaksaan Agung menyatakan tidak banding dalam perkara ini," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana dalam konferensi pers pada Kamis (16/2/2023).
Dalam memutuskan upaya hukum tersebut, Kejaksaan mempertimbangkan beberapa hal. Satu di antaranya, maaf yang telah diberikan keluarga Brigadir J kepada Richard.
Baca juga: Sempat Unggah Foto Ini di Instagram, Benarkah Adik Brigadir J Kecewa Bharada E Dihukum Ringan?
"Kami melihat bahwa pihak keluarga korban, ibu dan bapak Yosua dan kerabat. Saya melihat perkembangan dari proses persidangan sampai akhir putusan Richard, satu sikap keikhlasan. Terlihat dari ekspresi menangis, bersyukur diputus hakim seperti itu," kata Fadil.
Pemaafan itu disebut Fadil merupakan putusan tertinggi, baik secara hukum, agama, maupun adat.
"Kata maaf itu yang penting dalam keputusan," ujarnya.
Kemudian Kejaksaan juga mempertimbangkan respon masyarakat yang menuntut keadilan dalam perkara ini.
Respon masyarakat itu diperhatikan melalui pemberitaan-pemberitaan di media massa sejak vonis terhadap Richard dibacakan.
Baca juga: Divonis Hukuman Mati, Kapan Jaksa Eksekusi Ferdy Sambo? Ini Penjelasan Kejagung RI
"Sehingga kami menghormati keputusan hakim yang telah mewujudkan keadilan subtantif yang dapat diterima oleh masyarakat."
Sebagaimana diketahui, vonis terhadap Richard telah dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan Rabu (15/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, di dalam persidangan.
Dalam menjatuhkan putusannya, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan vonis, yaitu hubungan yang akrab dengan Yosua tidak dianggap oleh terdakwa sehingga akhirnya korban meninggal dunia.
"Hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia," kata Hakim anggota, Alimin Ribut Sujono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Polisi Tembak Polisi
Menilik Lagi Kronologi Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Sidang Perdana Digelar Hari Ini |
---|
Istri Ungkap Kondisi Hendra Kurniawan Usai Bebas Kasus Sambo: Mau Nikmati Hidup Everyday Is Holiday |
---|
Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Ternyata Tak jadi PTDH namun Didemosi 8 Tahun |
---|
Ingin Bersihkan Nama Baik Hendra Kurniawan, Seali Syah Ungkap Fakta Hakim Djuyamto Minta Suap Rp2 M |
---|
Terungkap Cara Istri Hendra Kurniawan Tutupi Kasus Sambo dari Anak: Ayah Belajar jadi Mata-mata |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.