Senin, 29 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Keluarga Brigadir J Kembali Berhadapan dengan Ferdy Sambo Cs, Kali ini Soal Uang Ratusan Juta

Keluarga Brigadir terus berjuang cari keadilan, kali ini buat laporan soal kehilangan, pencurian hingga TPPU yang diduga libatkan Ferdy Sambo Cs.

Kolase Tribunnews
Kolase foto Kamaruddin Simanjuntak, Rosti Simanjuntak, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Brigadir J semasa hidup dan Bripka Ricky Rizal. Keluarga Brigadir terus berjuang mencari keadilan, kali ini buat laporan soal kehilangan, pencurian hingga TPPU yang diduga melibatkan Ferdy Sambo Cs, polisi sudah turun tangan. 

Akan tetapi, dalam laporan itu dikabarkan Kamarudin juga menyebut uang sebanyak Rp 200 juta milik Brigadir J juga dikabarkan telah hilang yang diduga dikuasi oleh kubu Ferdy Sambo.

"Perlu kami cek (nominal uangnya) lagi, dia melaporkan barang-barang Yoshua yang hilang. Beberapa HP dan beberapa buku tabungan," jelasnya.

Meski begitu, ditegaskan Nurma saat ini pihaknya masih melakukan verifikasi mengenai laporan Kamarudin tersebut.

"Iya perlu kami verifikasi kebenarannya. Yang penting kita sudah terima laporannya ya," pungkasnya.

Keluarga Brigadir J bersama kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak melaporkan kasus hilangnya uang ratusan juta di ATM Brigadir J ke Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023) (kiri) dan Rosti Simanjuntak (kanan).
Keluarga Brigadir J bersama kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak melaporkan kasus hilangnya uang ratusan juta di ATM Brigadir J ke Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023) (kiri) dan Rosti Simanjuntak (kanan). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti/Rahmat Fajar Nugraha)

Vonis Ferdy Sambo Cs

Diketahui, Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kelima terdakwa dalam kasus ini yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Bharada E.

Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim.

Kemudian, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Lalu, Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara.

Ricky Rizal dijatuhi vonis 13 tahun penjara.

Sementara itu, Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara. (tribun network/thf/Tribunnews.com)

Ferdy Sambo, Richard Eliezer (Bharada E), Kuat Maruf, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal (searah jarum jam).
Ferdy Sambo, Richard Eliezer (Bharada E), Kuat Maruf, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal (searah jarum jam). (TRIBUNNEWS.com Jeprima/KOMPAS.com Kristianto Purnomo)
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan