Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Harta Rafael Alun Trisambodo, Ayah Penganiaya Anak GP Ansor Capai Rp56,1 M, Rubicon Tak Terdaftar
Harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo mencapai Rp 56,1 miliar tetapi Rubicon yang dikendarai anaknya tidak terdaftar dan belum bayar pajak.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Ayu Miftakhul Husna
TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 56.104.350.289
Rubicon yang Dikendarai Pelaku Tidak Terdaftar LHKPN, Nunggak Pajak Kendaraan

Sorotan lain dari publik adalah terkait mobil Jeep Rubicon yang dikendarai Mario yang belum terdaftar dalam LHKPN dari sang ayah, Rafael Alun Trisambodo.
Pada daftar kekayaan Rafael, tidak terdaftar mobil merek Jeep Rubicon.
Sedangkan yang terdaftar dalam LHKPN Rafael adalah mobil Toyota Camry tahun 2008 dengan harga Rp 125 juta serta Toyota Kijang seharga Rp 300 juta.
Seperti diketahui, saat hendak menemui David, Mario mengendarai mobil Jeep Rubicon.
Baca juga: VIRAL Foto Mario Dandy Satriyo, Anak Pejabat Ditjen Pajak Penganiaya Anak Petinggi GP Ansor
Setelah itu, mobil tersebut pun sempat disita oleh Polsek Pesanggrahan dan Polres Jakarta Selatan.
Lalu, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa pelat yang digunakan pada mobil Jeep Rubicon yang dikendarai Mario adalah palsu.
“Saat itu mobi ini menggunakan pelat nomr ini (B 120 DEN) kemudian setelah dilakukan cek fisik nomor rangka dan nomor mesin oleh petugas dari Direktorat Lalin, maka nomor ini tidak sesuai dengan peruntukannya,” kata Ade Ary.
Sementara pelat yang diduga asli bernomor B 2571 PBP dan telah diamankan pihak kepolisian.
Lalu berdasarkan penelusuran Tribunnews.com di website Samsat yaitu https://samsat-pkb2.jakarta.go.id, mobil Jeep Rubicon itu tertulis ‘masa pajak habis’.
Baca juga: Sri Mulyani Kecam Anak Pejabat Pajak Aniaya Putra Pengurus GP Ansor hingga Singgung Gaya Hidup Mewah
Adapun tipe dari mobil tersebut adalah Jeep/Wrangler 3.6 AT dengan tahun pembuatan 2013.
Selain itu, mobil itu juga telah melampaui masa jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan yakni 4 Februari 2023.
Adapun total pajak yang harus dibayarkan yaitu Rp 6.989.600 dengan rincian PKB Pokok Rp 6.678.000; SWDKLLJ Rp 143.000; PKB Denda Rp 133.600; dan SWDKLLJ denda Rp 35.000.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Adi Suhendi)
Artikel lain terkait Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.