Pemilu 2024
Yusril Nilai MK Layak Nyatakan Proporsional Terbuka Tak Punya Kekuatan Hukum Mengikat
Yusril Ihza Mahendra meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan sistem Pemilu proporsional terbuka tak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Penulis:
Naufal Lanten
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan sistem Pemilu proporsional terbuka tak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Hal ini disampaikannya saat memberikan keterangan selaku pihak terkait pada sidang uji materiil UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum Sistem Proporsional Terbuka, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2023).
Ia menyoroti sejumlah pasal yang berkaitan dengan sistem proporsional terbuka. Beberapa di antaranya Pasal 168 Ayat 2, Pasal 342 Ayat 2, Pasal 353 Ayat 1 huruf d, Pasal 386 Ayat 2 huruf d, Pasal 420 huruf c dan d , Pasal 422 dan Pasal 426 UU Nomor 17/2017 tentang Pemilu.
“Terutama Pasal 168 ayat 2, Pasal 342 ayat 2 dan seterusnya, dinyatakan oleh Mahkamah bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 ayat 2, ayat 3, Pasal 6A ayat 2, pasal 22E ayat 1, ayat 2 ayat 3 dan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945,” kata Yusril.
“Dan karenanya layak dinyatakan tidak mempunya kekuatan hukum yang mengikat sepanjang dikembalikan kepada mereka yang benar-benar menurut Undang-Undang Dasar 1945,” lanjut dia.
Lebih jauh Yusril menilai ketentuan yang mengatur sistem proporsional terbuka bertentangan dengan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945, yang mana mewajibkan norma hukum harus menghadirkan kepastian hukum yang adil bukan justru sebaliknya.
Menurut dia, berlakunya sistem proporsional terbuka dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi parpol, para pemilihnya dan kualitas Pemilu itu sendiri.
Di sisi lain, sistem propirsional terbuka membuat kedaulatan rakyat tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Yursil menyebut bahwa sistem proporsional terbuka justru melemahkan partai politik, pemilih dan Pemilu itu sendiri.
“Sehingga apa yang dicita-citakan dalam UUD 1945 mengenai pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat tidak pernah tercapai,” ucap dia.
Proporsional Terbuka Lemahkan Parpol, Pemilih dan Pemilu
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengatakan sistem pemilu proporsional terbuka pada akhirnya melemahkan partai, pemilih dan pemilu itu sendiri.
Pasalnya penggunaan sistem proporsional terbuka kata Yusril, tidak pernah mencapai cita-cita dalam UUD 1945 mengenai pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat.
Hal ini disampaikan Yusril dalam sidang uji materiil UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum Sistem Proporsional Terbuka, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2023).
"Sistem pemilu proporsional terbuka pada akhirnya telah melemahkan partai, pemilih dan pemilu itu sendiri, sehingga apa yang dicita-citakan dalam UUD mengenai pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat tidak pernah tercapai," kata Yusril.
Baca juga: DPP PSI Sebut Sistem Proporsional Tertutup Berpotensi Munculkan Boneka-boneka Elite Politik
Pakar hukum tata negara ini menyebut bahwa sistem proporsional terbuka nyatanya membuat kedaulatan rakyat tak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Berlakunya sistem proporsional terbuka dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi partai politik, pemilih, dan kualitas pemilu tersebut.
Atas dasar itu, menurutnya ketentuan pasal yang mengatur sistem proporsional terbuka dalam UU Pemilu jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1984 yang mewajibkan norma hukum harus menghadirkan kepastian hukum yang adil.
"Atas dasar itu ketentuan pasal yang mengatur sistem proporsional terbuka dalam UU Pemilu jelas bertentangan dengan ketentuan pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang mewajibkan norma hukum harus menghadirkan kepastian hukum yang adil, bukan justru sebaliknya," kata Yusril.
Sebelumnya diberitakan, bergulirnya isu sistem proporsional tertutup untuk diterapkan pada Pemilu 2024 bermula dari langkah enam orang yang mengajukan gugatan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke MK.
Gugatan ini telah teregistrasi di MK dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022.
Para pemohon mengajukan gugatan atas Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017. Dalam pasal itu diatur bahwa pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private JetĀ |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.