Kamis, 4 September 2025

Pemilu 2024

Yusril Sebut Proporsional Terbuka Bikin Pemilu Jadi Pertarungan Kader Terkenal, Bukan Adu Gagasan

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menyoroti sistem Pemilihan Umum (Pemilu) proposional terbuka.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM/Naufal Lanten
Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra saat sidang uji materiil UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum Sistem Proporsional Terbuka, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menyoroti sistem Pemilihan Umum (Pemilu) proposional terbuka.

Sistem yang mempertimbangkan suara terbanyak untuk menang ini, kata dia, telah mengubah cara bermain atau game play dari Pemilu itu sendiri.

Hal ini disampaikannya saat memberikan keterangan selaku pihak terkait pada sidang uji materiil UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum Sistem Proporsional Terbuka, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2023).

“Pemilihan Umum yang seharusnya menjadi medan pertarungan program gagasan atau ide menjadi pertaruangan orang-orang terkenal dan berkemampuan finansial,” kata Yusril Ihza Mahendra.

Pakar Hukum Tata Negara ini menyebutkan bahwa kader dari figur yang terkenal serta memiliki kemampuan finansial cenderung menjadi daya tarik bagi parpol untuk mendulang suara terbanyak.

Hal ini dinilai menjadi pemicu para partai politik tidak leluasa melakukan kontrol, membina, mengawasi hingga memberikan sanksi kepada kader yang populer.

Karena parpol akan khawatir kehilangan figur potensial tersebut mengingat potensi untuk menggaet suara yang besar dengan modal yang dimiliki.

“Dianggap dapat merugikan kepentingan partai apabila sang kader beralih ke partai lain. Dikarenakan kader terkenal dan berkemampuan finansial ini menjadi magnet bagi partai dalam meraih suara terbanyak,” kata Yusril.

“Akibatnya partai maju mundur dalam pembinaan dalam menjalankan fungsinya,” ujarnya menambahkan.

Proporsional Terbuka Lemahkan Parpol, Pemilih dan Pemilu

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengatakan sistem pemilu proporsional terbuka pada akhirnya melemahkan partai, pemilih dan pemilu itu sendiri.

Pasalnya penggunaan sistem proporsional terbuka kata Yusril, tidak pernah mencapai cita-cita dalam UUD 1945 mengenai pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat.

Hal ini disampaikan Yusril dalam sidang uji materiil UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum Sistem Proporsional Terbuka, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2023).

"Sistem pemilu proporsional terbuka pada akhirnya telah melemahkan partai, pemilih dan pemilu itu sendiri, sehingga apa yang dicita-citakan dalam UUD mengenai pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat tidak pernah tercapai," kata Yusril. 

Pakar hukum tata negara ini menyebut bahwa sistem proporsional terbuka nyatanya membuat kedaulatan rakyat tak dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Berlakunya sistem proporsional terbuka dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi partai politik, pemilih, dan kualitas pemilu tersebut.

Baca juga: Yusril Ungkap Sisi Gelap Sistem Proporsional Terbuka: Terjadi Pelemahan Parpol Secara Struktural

Atas dasar itu, menurutnya ketentuan pasal yang mengatur sistem proporsional terbuka dalam UU Pemilu jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1984 yang mewajibkan norma hukum harus menghadirkan kepastian hukum yang adil.

"Atas dasar itu ketentuan pasal yang mengatur sistem proporsional terbuka dalam UU Pemilu jelas bertentangan dengan ketentuan pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang mewajibkan norma hukum harus menghadirkan kepastian hukum yang adil, bukan justru sebaliknya," kata Yusril.

Sebelumnya diberitakan, bergulirnya isu sistem proporsional tertutup untuk diterapkan pada Pemilu 2024 bermula dari langkah enam orang yang mengajukan gugatan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke MK.

Gugatan ini telah teregistrasi di MK dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022.

Para pemohon mengajukan gugatan atas Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017. Dalam pasal itu diatur bahwa pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan