Pemilu 2024
Mendagri Tito Karnavian Beberkan 10 Materi Muatan Perppu Pemilu yang Bakal Disahkan di Paripurna DPR
Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) Tito Karnavian membeberkan 10 materi muatan Perppu Pemilu. Satu di antaranya soal pembentukan KPU di provinsi baru.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Adi Suhendi
Ketujuh soal Pasal 243 tentang penetapan bakal calon anggota DPRD provinsi.
Adapun aturan dalam pasal ini kata dia, untuk mengantisipasi belum terbentuknya pengurus Partai di tingkat provinsi pada empat daerah baru di wilayah Papua dan Papua Barat.
Baca juga: Mendagri Tito Karnavian Singgung Peran APIP Mencegah Pemborosan Anggaran oleh Kepala Daerah
Kedelapan yakni Pasal 276 tentang perubahan waktu dimulainya kampanye hingga penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Selanjutnya, mesembilan yakni Pasal 568a tentang kebutuhan untuk antisipasi pelaksanaan pemilu wilayah ibu kota Nusantara (IKN).
"Jadi tetap sama, karena memang di IKN ini belum ada penduduknya dan juga belum ditetapkan sebagai ibu kota negara," tukas Tito.
Kemudian poin kesepuluh kata Tito yakni mengenai perubahan lampiran undang-undang
Sebelumnya, Pemerintah telah resmi menyerahkan draf Rancangan Undang-undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ke Dewam Perwakilan Rakyat (DPR).
Terkait dengan itu, pimpinan Komisi II DPR RI dalam rapat kerja bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Rabu (15/3/2023) meminta tanggapan seluruh fraksi di Komisi II DPR RI.
Atas respons tersebut, seluruh fraksi di Komisi II DPR RI menyatakan setuju draf Perppu tentang Pemilu tersebut dibawa ke Sidang Paripurna untuk disahkan.
Adapun ke-sembilan fraksi yang menyatakan setuju itu yakni PKS, PAN, Partai Demokrat, PPP, PDIP, NasDem, PKB, Golkar dan Gerindra.
"Bahwa dari semua fraksi dari sembilan fraksi yang ada di DPR RI menyetujui dan menerima rancangan undang-undang tentang Perppu ini," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dalam rapat kerja, Rabu (15/2/2023).
Dengan begitu, kata Doli selanjutnya Draf Perppu Pemilu tersebut akan dibawa ke rapat Paripurna untuk diambil keputusan.
"Untuk kemudian selanjutnya untuk dibahas untuk pengambilan keputusan di tingkat satu pada hari ini," kata Doli.
"Setuju ya semuanya?" tanya Doli kepada perwakilan fraksi.
"Setuju," jawab seluruh perwakilan fraksi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.