Senin, 25 Agustus 2025

Duduk Perkara Wamendagri Gugat RSPI Karena Namanya Dicatut Jadi Ayah Bayi dari Seorang Wanita

John Wempi Wetipo menggugat Direktur Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) Jakarta ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (28/4/2023) lalu.

Editor: Hasanudin Aco
Istimewa
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo berang.

Dia menggugat Direktur Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) Jakarta ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (28/4/2023) lalu.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang perdana gugatan John Wempi Wetipo akan digelar pada Senin (15/5/2023) kemarin.

John Wempi Wetipo menggugat lantaran namanya dicatut oleh RSPI dalam surat keterangan lahir bayi yang dilahirkan perempuan bernama Veronica Jennifer.

"Tuntutan kerugian materiil dan immateriil total Rp 23 miliar," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Rabu (3/5/2023) dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Wamendagri John Wempi Bagikan Bendera Merah Putih kepada Masyarakat di Aceh

Gugatan dengan nomor perkara: 393/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel itu dilayangkan John Wempi Wetipo dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum.

Menurut Djuyamto, gugatan dilayangkan Wamendagri setelah merasa terganggu dengan surat kelahiran anak yang dikeluarkan oleh RSPI.

Sebab Veronica Jennifer membuat ancaman dan somasi terhadap John Wempi Wetipo menggunakan surat lahir yang mencatutnya.

"Penggugat menggugat tergugat karena tergugat mengeluarkan surat keterangan lahir dengan kop surat tergugat yang mencantumkan penggugat sebagai ayah dari bayi yang dilahirkan seorang perempuan bernama Veronica Jennifer," ungkap Djuyamto.

"Sehingga penggugat merasa terganggu dan penggugat mohon agar majelis hakim menyatakan batal demi hukum surat keterangan tersebut," ujar Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta itu.

 Penjelasan RSPI

Sementara itu, Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) buka suara terkait gugatan yang dilayangkan  Wamendagri John Wempi Wetipo kepada institusi tersebut.

Humas RSPI Septiany Utami Dewi mengatakan sejauh ini pihaknya belum menerima surat gugatan yang dimaksud.

Namun begitu, pihak rumah sakit akan mempelajari lebih lanjut jika surat sudah diterima.

"Saat ini, RS Pondok Indah, Pondok Indah, belum menerima surat gugatan tersebut. RS Pondok Indah segera mempelajari gugatan tersebut setelah menerima surat tersebut secara resmi dari Instansi terkait," kata Septiany Utami Dewi kepada Kompas.com, Kamis (4/5/2023).

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan