Kamis, 28 Agustus 2025

Tak Ada Aturan Soal Perampasan Aset Dinilai jadi Hambatan Indonesia Jalin Kerja Sama Internasional

Yenti Garnasih mengatakan, saat ini, Indonesia masih sulit melakukan kerja sama internasional dalam rangka upaya memberantas tindak pidana korupsi.

Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/6/2019). 

"Karena tahun 2006 itu sudah mulai ada embrio pemikiran ke sana," sambungnya.

Tak cukup di situ, penyandang gelar Doktor Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang pertama di Indonesia itu juga menyeret soal merosotnya indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia.

Menurut dia, salah satu faktornya yakni karena tidak adanya peraturan yang mengatur soal perampasan aset yang menjadi salah satu upaya untuk membuat koruptor jera.

"Sekarang malah merosot ke 38 (indeks persepsi korupsinya) antara lainnya tidak ada perampasan aset sehingga tidak ada penjeraan," ucap Yenti.

Dengan begitu, Yenti mendesak agar pemerintah bisa segera menyerahkan RUU tersebut kepada DPR untuk segera dibahas.

Sebab dirinya mempertanyakan, sejatinya, pihak mana yang membuat proses pengesahan RUU Perampasan Aset terlalu berlarut disahkan.

"Artinya gini undang-undang itukan untuk rakyat yang menjadi korban korupsi yang pertama, ada juga korban kejahatan lain. Nah yang ditanyakan kepentingan masyarakatnya dong bukan kepentingannya penguasa, eksekutif dan legislatif, itu yang menjadi pertanyaannya itu yang harus didorong," tukas Yenti.

Sudah di Meja Presiden

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan saat ini naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sudah berada di meja Presiden RI Joko Widodo.

Ia mengatakan naskah tersebut juga telah didisposisikan kepada menteri-menteri terkait.

"Sudah di meja presiden. Kan habis lebaran baru dua hari kita ngantor. Sudah disampaikan presiden, sudah didisposisi oleh menteri-menteri terkait," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Kamis (27/4/2023).

"Ya tinggal presiden perlu waktu untuk melihat dulu meja-meja surat yang harus ditandatangani karena acaranya sangat banyak. Tapi saya kira paling lambat minggu depan sudah," sambung dia.

Baca juga: Soal RUU Perampasan Aset, Wamenkumham Sebut akan Diserahkan ke DPR 16 Mei

Akan Segera Dikirim Ke DPR

Mahfud sebelumnya memimpin rapat koordinasi terkait Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Jumat (14/4/2023).

Usai rapat, Mahfud mengatakan naskah RUU Perampsan Aset yang memuat keseluruhan substansi sudah selesai dan sudah diberi paraf oleh menteri atau kepala lembaga terkait.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan