Senin, 29 September 2025

Kasus Korupsi

KPK Tetapkan Dirut dan Dirkeu BUMN PT Amarta Karya Tersangka Korupsi Subkontraktor Fiktif

Keduanya dijerat dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan subkontraktor fiktif di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Editor: Erik S
Tribunnews/Ilham Rian Pratama
KPK menetapkan Dirut PT Amarta Karya, Catur Prabowo dan Dirkeu PT Amarta Karya, Trisna Sutisna sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan subkontraktor fiktif, Gedung Juang KPK, Jakarta, Kamis (11/5/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Amarta Karya (Persero), Catur Prabowo dan Direktur Keuangan (Dirkeu) Amarta Karya, Trisna Sutisna sebagai tersangka.

Keduanya dijerat dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan subkontraktor fiktif di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut. 

Baca juga: Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung Kedua Setelah Nurhadi yang Dijerat KPK

"Ditemukan adanya kecukupan alat bukti untuk dinaikkan pada tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan 2 pihak sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat jumpa pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/5/2023).

Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan Trisna Sutisna untuk 20 hari pertama, dimulai 11 Mei 2023 hingga 30 Mei 2023 di cabang Rutan KPK pada Markas Komando Puspomal, Jakarta Utara.

Sementara, KPK belum menahan Catur Prabowo lantaran yang bersangkutan mengaku sedang sakit ketika dipanggil pada hari ini. KPK mengultimatum Catur agar kooperatif di pemanggilan berikutnya.

"KPK mengingatkan tersangka CP (Catur Prabowo, Red) agar hadir di penjadwalan pemanggilan berikutnya dari tim penyidik," kata Johanis.

Konstruksi Perkara Rugikan Negara Rp46 Miliar

Johanis menerangkan, berdasarkan Surat Keputusan Menteri BUMN di bulan Oktober 2020, Catur Prabowo diangkat sebagai Direktur Utama PT Amarta Karya dan Trisna Sutisna juga diangkat sebagai Direktur Keuangan PT Amarta Karya.

Baca juga: KPK Periksa Eks Dirut Amarta Karya Catur Prabowo

Berlanjut, sekira tahun 2017, Catur memerintahkan Trisna dan pejabat di bagian akuntansi PT Amarta Karya mempersiapkan sejumlah uang yang diperuntukkan bagi kebutuhan pribadi Catur.

"Untuk merealisasikan perintah tersebut, nantinya sumber uang diambil dari pembayaran berbagai proyek yang dikerjakan PT AK Persero," ungkap Johanis.

Singkat cerita, Trisna bersama dengan beberapa staf di PT Amarta Karya kemudian mendirikan dan mencari badan usaha berbentuk CV yang digunakan menerima pembayaran subkontraktor dari perusahaan pelat merah tersebut tanpa melakukan pekerjaan subkontraktor yang sebenarnya (fiktif).

Baca juga: Kasus Korupsi Proyek di BUMN Amarta Karya, KPK Periksa Seorang Konsultan

Kemudian di tahun 2018, dibentuklah beberapa badan usaha CV fiktif sebagai vendor yang akan menerima berbagai transaksi pembayaran dari kegiatan proyek PT Amarta Karya dan hal ini sepenuhnya atas sepengetahuan Catur dan Trisna.

Untuk pengajuan anggaran pembayaran vendor, Catur selalu memberikan disposisi “lanjutkan” dibarengi dengan persetujuan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditandatangani Trisna.

"Buku rekening bank, kartu ATM dan bongol cek dari badan usaha CV fiktif dipegang oleh staf bagian akuntansi PT AK Persero yang menjadi orang kepercayaan dari tersangka CP dan tersangka TS (Trisna Sutisna, Red) agar memudahkan pengambilan dan pencairan uang sesuai dengan permintaan tersangka CP," jelas Johanis.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan