KPK Ungkap Peran Dadan Tri Yudianto di Kasus Suap Pengurusan Perkara MA
Peran Dadan dimulai ketika kreditur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka beperkara di Mahkamah Agung
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Eko Sutriyanto
Di sisi lain, Wawan menyatakan Yosep pernah bertemu dengan Dadan.
Dalam pertemuan itu, Dadan sempat melakukan panggilan video dengan Hasbi Hasan.
Baca juga: Kasus First Travel Mandek, Mahkamah Agung Beberkan Penyebabnya
“Mereka tahu karena ada pertemuan di Rumah Pancasila, di situ disampaikan ada video call dengan Pak Hasbi, itu yang kemudian mereka setelah ada omongan Dadan dan dilanjutkan dengan pemberian uang tadi,” ujar Wawan.
Wawan menjelaskan, uang tersebut untuk mengurus tiga perkara terkait KSP Intidana di Mahkamah Agung.
Ketiga perkara itu adalah kasasi pidana terhadap pengurus Intidana, Budiman Gandi Sudirman, kasasi kepailitan koperasi itu dan PK Budiman.
“Terkait dengan pidana itu SGD (dolar Singapura) 110 ribu, kemudian perkara perdata khusus 220 ribu dola Singapura, kemudian untuk PK 202 ribu dolar Singapura. Jadi ada tiga perkara yang di urus,” ungkap Wawan.
Soal apakah Dadan Tri Yudianto dan Hasan Hasbi ikut menikmati uang haram itu, Wawan tak mau bicara banyak.
"Nanti kita buktikan di persidangan," kata Wawan.

Dalam berkas dakwaan Yosep dan Eko disebutkan, Rumah Pancasila adalah kantor Yosep di Jalan Semarang Indah, Kota Semarang.
Pertemuan yang dimaksud terjadi pada 25 Maret 2022 antara Yosep dengan Dadan.
Di sana keduanya sempat membicarakan perkara pidana kasasi, pengurus KSP Intidana yang dipidanakan oleh Heryanto dan Ivan.
Sebagaimana diketahui, kasus jual beli putusan perkara di Mahkamah Agung ini menyeret dua Hakim Agung, Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati.
Gazalba merupakan hakim yang menangani kasasi pidana Budiman Gunadi, sementara Dimyati merupakan hakim yang menangani kasasi kepailitan KSP Intidana.
Dadan dan Hasbi kemudian ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada pekan lalu.
KPK telah mencegah Dadan Tri Yudianto dan Hasbi Hasan bepergian ke luar negeri.
Buka Sidang Perdana Suap Vonis Lepas CPO, Majelis Minta Publik Jangan Goda Hakim atau Panitera |
![]() |
---|
Ketua MA: Aparatur yang Sejahtera akan Lebih Tahan Godaan Suap |
![]() |
---|
Duduk Perkara Kasus Suap yang Seret Dirut Inhutani V: Berawal dari Kerja Sama, Minta Jeep Rubicon |
![]() |
---|
Sudewo Kembalikan Uang Suap Proyek Kereta, KPK Pastikan Kasus Tetap Diproses Hukum |
![]() |
---|
Sosok Dirut PT Inhutani V Dicky Yuana Rady yang Jadi Tersangka KPK, Diduga Terima Suap Rp 2,4 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.