KPK Ungkap Peran Dadan Tri Yudianto di Kasus Suap Pengurusan Perkara MA
Peran Dadan dimulai ketika kreditur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka beperkara di Mahkamah Agung
Di sisi lain, Wawan menyatakan Yosep pernah bertemu dengan Dadan.
Dalam pertemuan itu, Dadan sempat melakukan panggilan video dengan Hasbi Hasan.
Baca juga: Kasus First Travel Mandek, Mahkamah Agung Beberkan Penyebabnya
“Mereka tahu karena ada pertemuan di Rumah Pancasila, di situ disampaikan ada video call dengan Pak Hasbi, itu yang kemudian mereka setelah ada omongan Dadan dan dilanjutkan dengan pemberian uang tadi,” ujar Wawan.
Wawan menjelaskan, uang tersebut untuk mengurus tiga perkara terkait KSP Intidana di Mahkamah Agung.
Ketiga perkara itu adalah kasasi pidana terhadap pengurus Intidana, Budiman Gandi Sudirman, kasasi kepailitan koperasi itu dan PK Budiman.
“Terkait dengan pidana itu SGD (dolar Singapura) 110 ribu, kemudian perkara perdata khusus 220 ribu dola Singapura, kemudian untuk PK 202 ribu dolar Singapura. Jadi ada tiga perkara yang di urus,” ungkap Wawan.
Soal apakah Dadan Tri Yudianto dan Hasan Hasbi ikut menikmati uang haram itu, Wawan tak mau bicara banyak.
"Nanti kita buktikan di persidangan," kata Wawan.
Dalam berkas dakwaan Yosep dan Eko disebutkan, Rumah Pancasila adalah kantor Yosep di Jalan Semarang Indah, Kota Semarang.
Pertemuan yang dimaksud terjadi pada 25 Maret 2022 antara Yosep dengan Dadan.
Di sana keduanya sempat membicarakan perkara pidana kasasi, pengurus KSP Intidana yang dipidanakan oleh Heryanto dan Ivan.
Sebagaimana diketahui, kasus jual beli putusan perkara di Mahkamah Agung ini menyeret dua Hakim Agung, Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati.
Gazalba merupakan hakim yang menangani kasasi pidana Budiman Gunadi, sementara Dimyati merupakan hakim yang menangani kasasi kepailitan KSP Intidana.
Dadan dan Hasbi kemudian ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada pekan lalu.
KPK telah mencegah Dadan Tri Yudianto dan Hasbi Hasan bepergian ke luar negeri.
| 3 Korporasi Terdakwa Kasus Korupsi Ekspor CPO Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp17,7 Triliun |
|
|---|
| Mahkamah Agung Anulir Vonis Lepas 3 Terdakwa Korporasi terkait Kasus Korupsi Ekspor CPO |
|
|---|
| KPK Tangkap Direktur PT Wahana Adyawarna Menas Erwin di BSD Terkait Kasus Suap MA |
|
|---|
| Sidang Suap Vonis CPO, Hakim Agam Rutin Beri Istrinya Nafkah Berupa Uang Pecahan Dolar AS |
|
|---|
| Istri Djuyamto Mengaku Hanya Bisa Pasrah Ketika Suaminya Terlibat Perkara Dugaan Suap |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.