Pemilu 2024
Soal Uji Materi Sistem Pemilu Terbuka, Yusril Ihza Mahendra: Kami Tunggu Putusan MK
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra enggan mengomentari lagi soal uji materi Pasal 168 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai
Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra enggan mengomentari lagi soal uji materi Pasal 168 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai sistem pemilu terbuka.
Terkait gugatan tersebut, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini menyebut sebaiknya menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Saya kira lebih baik kita tunggu aja keputusan MK apakah proporsional terbuka atau tertutup,” kata Yusril saat ditemui di Universitas Indonesia, Jumat (12/5/2023).
Menurutnya, apapun keputusan MK nantinya tidak akan berpengaruh terhadap partai politik (parpol).
Sebab mayoritas parpol yang pernah ikut pemilu telah menjajal sistem terbuka maupun tertutup, kecuali partai yang baru menjadi peserta pemilu.
“Saya kira kebanyakan partai kecuali partai yang baru ikut pemilu, itu sudah sama-sama penngalaman melaksanakan terbuka maupun tertutup. Hampir tidak masalah ya,” tuturnya.
Adapun materi perkara nomor 114/PUU-XX/2022 berkaitan dengan Pasal 168 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai sistem proporsional daftar terbuka masih bergulir di Mahkamah Konstitusi.
Sebut Sistem Proporsional Terbuka Bertentangan dengan UUD 1945
Seperti diketahui, Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa sistem proporsional terbuka pada Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Hal ini disampaikannya saat memberikan keterangan selaku pihak terkait pada sidang uji materiil UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum Sistem Proporsional Terbuka, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2023).
Ia menyoroti sejumlah pasal dalam Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tak sesuai dengan UUD 1945.
Sejumlah pasal itu di antaranya Pasal 168 Ayat 2, Pasal 342 Ayat 2, Pasal 353 Ayat 1 huruf d, Pasal 386 Ayat 2 huruf d, Pasal 420 huruf c dan d , Pasal 422 dan Pasal 426 UU Nomor 17/2017 tentang Pemilu.
“(Pasal-pasal tersebut) menyangkut penerapan sistem proporsional terbuka, bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945,” kata Yusril Ihza Mahendra.
Ia menyebut sistem proporsional terbuka melemahkan hingga mereduksi fungsi dari partai politik sebagai peserta Pemilu.
Yusril Ihza Mahendra
uji materi
Sistem Pemilu
Partai Bulan Bintang (PBB)
Mahkamah Konstitusi (MK)
sistem proporsional
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private JetĀ |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.