Senator Soroti Langkah Cepat Jaksa Agung Copot Oknum Pemeras Guru SD di Sumatera Utara
Anggota Komite I DPD RI, Filep Wamafma menyoroti langkah cepat Jaksa Agung, ST Burhanuddin mencopot oknum jaksa yang memeras guru SD.
Video oknum jaksa penuntut umum meminta sejumlah uang tersebut sempat viral di media sosial.
"Disampaikan bahwa terhadap oknum dimaksud sudah dilakukan pencopotan jabatan Jaksanya sementara dan ditarik ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan pengawasan," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam pernyataannya yang diterima Tribun, Senin (15/5/2023).
Kata Kapuspenkum, apabila yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana, maka sesuai dengan perintah Jaksa Agung, oknum tersebut diproses hukum dan diberikan hukuman yang setimpal.
Jaksa Agung lanjutnya selalu mengimbau kepada seluruh jajarannya agar tidak main-main dengan penanganan perkara apapun itu, termasuk melakukan perbuatan tercela.
“Saya akan tindak tegas sejauh kesalahan yang anda perbuat. Tidak ada tempat bagi Jaksa untuk menyelewengkan jabatan Jaksanya," kata Jaksa Agung disampaikan oleh Ketut Sumedana.
Baca juga: Kejaksaan Periksa Oknum Jaksa Nakal Berinisial EKT Pelaku Pemerasan di Sumatera Utara
Arahan pimpinan ini ditujukan khusus kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan jajarannya agar melakukan pemeriksaan secara objektif.
Kejagung-Kementerian PKP Teken MoU Pendampingan Hukum Program Penyediaan Lahan Tempat Tinggal |
![]() |
---|
Cara Mengisi Sulingjar 2025 Guru PAUD, SD, SMP dan SMA di surveilingkunganbelajar.kemdikbud.go.id |
![]() |
---|
Komisi III DPR Heran Program Jaga Desa yang Digagas Jaksa Agung Tak Disertai Anggaran |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Modul 3.2 Kompetensi Literasi Guru SD dalam Perdirjen GTK No 0340/2022 PINTAR Kemenag |
![]() |
---|
Apresiasi Sikap Musikus di Pestapora, Filep: Ini Kritik dan Solidaritas Atas Perjuangan Rakyat Papua |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.