Kamis, 11 September 2025

Pemilu 2024

Kabareskrim Polri Perintahkan Jajaran Antisipasi Fenomena Narkopolitik Jelang Pemilu 2024

Agus mengatakan antisipasi dilakukan agar tidak ada keterlibatan politisi dalam jaringan narkoba pada pesta demokrasi tersebut.

IST
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memerintahkan jajarannya untuk mengantisipasi terjadinya fenomena narkopolitik jelang Pemilu 2024.

Hal ini dikatakan Agus dalam sambutannya saat membuka rapat kerja teknis (rakernis) jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di Bali, 24-25 Mei 2023.

Narkopolitik sendiri dapat diartikan sebagai penggunaan narkotika sebagai bahan kepentingan politik oleh tokoh-tokoh politik, baik untuk modal maupun mendulang suara.

"Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri beserta jajaran diharapkan dapat menyiapkan strategi dan memanfaatkan teknologi yang dimiliki untuk mencegah terjadinya fenomena narkopolitik," kata Agus dalam keterangan yang dibagikan seperti dikutip Jumat (26/5/2023)

Agus mengatakan antisipasi dilakukan agar tidak ada keterlibatan politisi dalam jaringan narkoba pada pesta demokrasi tersebut.

Hal itu karena penyalahgunaan narkoba yang dilakukan para politisi jelas merupakan pelanggaran etika, norma hingga pidana.

Baca juga: Legislator Demokrat Desak Polisi Usut Dugaan Dana Narkoba untuk Pemilu 2024

Agus tidak menutup kemungkinan adanya politisi yang menyalahgunaan narkoba untuk mendukung kegiatan politiknya.

Untuk itu, Agus meminta agar pemetaan terkait potensi permasalahan terkait penyalahgunaan barang haram tersebut yang bisa menghambat penyelenggaraan Pemilu 2024.

"Kedepan kita akan menghadapi pesta demokrasi Pemilu 2024. Saya minta seluruh jajaran reserse narkoba Polri sudah mulai memetakan dan mengantisipasi permasalahan terkait narkoba yang dapat menghambat perhelatan Pemilu," jelasnya.

Di sisi lain, Agus juga meminta jajarannya untuk mengantisipasi aliran dana yang digunakan dalam kontestasi tersebut dengan bekerja sama bersama instansi terkait.

"Antisipasi adanya penggunaan sumber dana dari peredaran narkoba untuk kegiatan Pemilu dan laksanakan penegakan hukum secara profesional, berkeadilan dan berintegritas," tuturnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menemukan adanya indikasi aliran dana dari jaringan peredaran narkoba yang dipergunakan dalam Pemilu 2024 mendatang.

Dugaan adanya aliran dana jaringan narkoba tersebut didapat dari penangkapan terhadap sejumlah anggota legislatif dalam waktu belakangan.

"Dari hasil penangkapan yang dilakukan jajaran terhadap anggota legislatif di beberapa daerah, diduga akan terjadi penggunaan dana dari peredaran gelap narkotika untuk kontestasi elektoral 2024," kata Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi saat dihubungi, Rabu (24/5/2023).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan