Pemilu 2024
Anas Urbaningrum Minta SBY Tak Buat Gaduh Soal Polemik Sistem Pemilu
Anas Urbaningrum meminta Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tak membuat gaduh terkait polemik sistem pemilihan umum atau Pemilu 2024.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Adi Suhendi
Salah satunya yakni perihal penegakan hukum di Indonesia yang didasari pada putusan MK terkait masa jabatan pimpinan KPK.
"KPK dikuasai, pimpinan cenderung bermasalah yang dihadiahi gratifikasi perpanjangan jabatan 1 tahun," kata Denny.
"PK Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, atas Partai Demokrat, diduga ditukarguling dengan kasus korupsi mafia peradilan di MA. Jika Demokrat berhasil "dicopet", Istilah Gus Romi PPP, maka pencapresan Anies Baswedan hampir pasti gagal," sambungnya.
"Masihkah ada harapan? Yang pasti terus ikhtiar berjuang, sambil menanti kemukjizatan. Salam integritas!" tutup Denny.
Mengenal Sistem Pemilu Proporsional Tertutup dan Terbuka
Dilansir dari Kompas.com, pemilu adalah salah satu indikator atau tolak ukur dari demokrasi.
Keterbukaan dan kebebasan dalam pemilihan umum mencerminkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Salah satu sistem pemilu adalah sistem proporsional. Sistem proporsional adalah sistem di mana satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil.
Dalam sistem proporsional, ada kemungkinan penggabungan partai atau koalisi untuk memperoleh kursi. Sistem proporsional disebut juga sistem perwakilan berimbang atau multi member constituenty.
Perbedaan Sistem Proporsional Tertutup dan Terbuka
Terdapat dua jenis sistem di dalam sistem proporsional yaitu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup.
Sistem proporsional terbuka adalah sistem pemilu di mana pemilih memiih langsung wakil-wakil legislatifnya.
Sedangkan dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya memilih partai politiknya saja.
Berikut perbedaan pemilu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup:
1. Pelaksanaan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.