Pemilu 2024
Soal Bocoran Putusan MK Kembali ke Sistem Pemilu Tertutup, Denny Indrayana: No Viral No Justice
Ia menegaskan, saat ini keadilan di Indonesia sulit hadir jika tidak menjadi perhatian publik terlebih dulu.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Wamenkumham Denny Indrayana menyebut pernyataannya terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengembalikan sistem Pemilu ke proporsional tertutup harus diketahui publik.
"Setelah saya timbang-timbang, informasi bahwa MK akan mengembalikan sistem Pemilu legilatif menjadi proporsional tertutup lagi, harus diketahui publik," kata Denny, melalui keterangan pers dalam bentuk video di akun instagramnya, @dennyindrayana99, dikutip Senin (29/5/2023).
Menurutnya, hal tersebut merupakan sikap transparansi dalam rangka mengawal putusan MK.
"Inilah bentuk transparansi. Inilah bentuk advokasi publik, pengawalan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi," ucapnya.
Ia menegaskan, saat ini keadilan di Indonesia sulit hadir jika tidak menjadi perhatian publik terlebih dulu.
"Saya, kita paham sekarang di tanah air, jika tidak menjadi perhatian publik maka keadilan sulit untuk hadir. 'No viral, no justice'. Maka dari itu kita perlu melakukan langkah-langkah pengawalan dengan mengungkapkan ini ke social media," ungkap Denny.
Lebih lanjut, Denny mengatakan, langkah tersebut harus dilakukan. Sebab, ia menyebut, jika MK terbukti memutuskan kembali ke sistem proporsional tertutup, MK berarti telah melanggar prinsip dasar open legal policy.
"Soal pemilihan sistem Pemilu proporsional tertutup atau terbuka itu adalah kewenangan dari pembuat Undang Undang. Presiden, DPR, DPD, bukan MK," ucap Denny.
Kemudian, lanjutnya, jika MK memutuskan sistem proporsional tertutup, maka ini akan mengganggu proses pemilihan umum legislatif yang sedang berjalan," katanya.
"Kita tahu sekarang sudah didaftarkan daftar calon ssmentara. Maka jika di tengah, calon ini diubah, tentu akan mengganggu partai-partai politik karena harus menyusun ulang dan tidak tertutup kemungkinan para calon anggota legislatif mundur, karena mereka tidak ada nomor jadi, nomor jenggot yang mengakar ke atas, bukan nomor di bawah, di akar rumput."
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) merespons soal eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana yang menyebut putusan hakim akan mengembalikan sistem Pemilu ke proporsional tertutup.
Jubir MK Fajar Laksono mengatakan, Mahkamah Konstitusi akan mengkonfirmasi hal tersebut secara langsung ke Denny Indrayana.
Meski demikian, Fajar menjelaskan, gugatan yang teregister dengan nomor 114/PUU-XX/2022 itu belum dibahas di Rapat Musyawarah Hakim (RPH).
Adapun melalui RPH tersebut, nantinya akan dihasilkan putusan hakim terkait gugatan sistem Pemilu itu.
"Ya saya akan tanyakan ke yang bersangkutan. Tapi itu tadi, alurnya begitu, penyerahan kesimpulan, baru akan dibahas," kata Fajar, saat ditemui di Gedung MK, Senin (29/5/2023).
"Nah bagaimana mungkin bocor atau apa kalau itu saja belum dibahas. Silahkan tanyakan pihak yang bersangkutan," sambungnya.
Lebih lanjut, Fajar mengungkapkan, MK belum mengambil sikap untuk melakukan pemeriksaan terhadap Denny Indrayana.
Baca juga: Politisi PDIP Minta Polisi Periksa Denny Indrayana, Buntut Bocorkan Putusan MK soal Sistem Pemilu
"Ya kita belum tahu. Kita masih bahas dulu secara internal langkah-langkah yang tepat itu seperti apa, dengan perkembangan, dengan berita seperti itu," ucapnya.
Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana membocorkan informasi pribadi yang diterima dirinya soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu Legislatif.
Denny menyebut, dirinya mendapatkan informasi kalau MK bakal memutuskan gugatan Nomor 114/PPU/XX/2022 terkait sistem pemilu dengan putusan proporsional tertutup.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," tulis Denny dalam akun Instagram pribadinya @dennyindryana99, dikutip Minggu (28/5/2023).
Denny menyebut, putusan itu diambil setelah adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam menjatuhkan putusan antara hakim MK.
Dimana jumlah perbandingannya yakni 6 hakim berbanding 3 hakim.
Perihal darimana informasi yang dirinya dapat, Denny tidak membeberkan identitas sosok tersebut. Terpenting kata dia, informasi yang dia terima itu kredibel.
"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," ucap Denny.
Jika memang pada putusan nantinya MK mengabulkan sistem pemilu dengan proporsional tertutup, maka kata dia sistem pemilu di Indonesia akan kembali ke masa orde baru (orba).
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private JetĀ |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.