Kamis, 13 November 2025

Pemilu 2024

PKS Tetap Pilih Pertahankan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka: Dekatkan Pemilih dengan Wakil Rakyat

PKS memilih untuk mempertahankan sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024, mengacu putusan Mahkamah Konstitusi dan menyerap aspirasi masyarakat.

Penulis: Rifqah
istimewa
Kuasa Hukum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Zainudin Paru - PKS memilih untuk mempertahankan sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024, mengacu putusan Mahkamah Konstitusi dan menyerap aspirasi masyarakat. 

Kesimpulan tersebut dikirimkan ke Mahkamah paling lambat 31 Mei 2023 atau sepekan setelah sidang terakhir dilaksankan pada 23 Mei 2023 lalu.

Baca juga: Pakar Hukum Sebut Denny Indrayana Tidak Bisa Dijerat Pidana soal Isu Bocornya Putusan MK

Fajar menjelaskan, secara normatif tidak ada tenggat waktu tertentu dalam pengagendaan sidang putusan terkait Pengujian Undang-Undang (PUU).

Namun, dalam pertimbangannya, hakim konstitusi memiliki pertimbangannya tersendiri terkait kapan agenda sidang putusan tersebut digelar.

“Secara normatif, PUU tidak ada batasan waktu. Soal kapan sidang putusan, bergantung dinamika pembahasan. Soal kapan sidang putusan, bergantung dinamika pembahasan,” ucap Fajar.

Sebelumnya diketahui, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana memberikan informasi pribadi yang diterimanya soal putusan MK terkait sistem Pemilu Legistlatif.

Di mana ia mengaku mendapatkan informasi bahwa MK akan memutuskan gugatan Nomor 114/PPU/XX/2022 terkait sistem pemilu dengan putusan proporsional tertutup.

Pernyataan dari Denny itu pun kemudian menimbulkan banyak polemik.

Polri Selidiki Dugaan Bocornya Keputusan MK soal Sistem Pemilu

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meninjau persiapan pengamanan kegiatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (3/5/2023) - PKS memilih untuk mempertahankan sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024, mengacu putusan Mahkamah Konstitusi dan menyerap aspirasi masyarakat.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meninjau persiapan pengamanan kegiatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (3/5/2023) - PKS memilih untuk mempertahankan sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024, mengacu putusan Mahkamah Konstitusi dan menyerap aspirasi masyarakat. (Dokumentasi Humas Polri)

Pihak kepolisian segera mengambil langkah-langkah penyelidikan untuk membuat terang mengenai dugaan bocornya keputusan MK terkait sistem Pemilu tertutup yang diterima oleh Denny Indrayana.

Atas hal tersebut, Menkopolhukan Mahfud MD meminta agar polisi segera turun tangan menyelidikinya.

Menanggapi hal itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun langsung menerima arahan dari Mahfud MD untuk melakukan penyelidikan.

"Dengan apa yang disampaikan oleh Bapak Menkopolhukam supaya tidak terjadi polemik yang berkepanjangan, tentunya kalau memang dari situasi yang ada ini kemudian memungkinkan, sesuai dengan arahan beliau untuk melakukan langkah-langkah penyelidikan untuk membuat terang tentang peristiwa yang terjadi," ungkapnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (29/5/2023).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit juga mengatakan, saat ini pihaknya sedang merapatkan mengenai langkah-langkah yang akan diambil tersebut.

"Tentu kami saat ini sedang merapatkan untuk langkah-langkah yang bisa kita laksanakan untuk membuat semuanya menjadi jelas," ucapnya.

Kemudian, jika nantinya ditemukan ada peristiwa pidana, dikatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit akan diambil langkah lebih lanjut.

"Tentunya kalau kemudian ada peristiwa pidana di dalamnya, tentunya kita akan mengambil langkah lebih lanjut," tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

(Tribunnews.com/Rifqah/Naufal Lanten/Fersinaus Waku)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved