Kamis, 13 November 2025

Profil dan Sosok

Profil Muhamad Anugrah, Pemuda Bandung Uji Materi UU Perkawinan demi Cinta Beda Agama

Ega gugat Pasal 2 UU Perkawinan ke MK. Ia nilai aturan itu batasi pencatatan nikah beda agama & langgar hak konstitusional.

Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Muhammad Anugrah Firmansyah ajukan uji materi UU Perkawinan ke MK demi kepastian hukum bagi pasangan beda agama. 

Ringkasan Berita:
  • Muhammad Anugrah Firmansyah mengajukan uji materi Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi
  • Ia menilai ketentuan multitafsir dan menimbulkan ketidakpastian hukum terkait pencatatan perkawinan antaragama. 
  • Dia merasa dirugikan secara konstitusional karena tidak bisa menikah dengan pasangannya yang berbeda agama. 
  • Permohonan ini diajukan dengan pendekatan baru, menyoroti ketidakjelasan norma dan fakta hukum baru berupa SEMA 2/2023 yang melarang pencatatan nikah beda agama. 

TRIBUNNEWS.COM -  Muhamad Anugrah Firmansyah memohon uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Uji materi adalah proses pengujian peraturan perundang-undangan terhadap peraturan yang lebih tinggi untuk memastikan kesesuaiannya dengan konstitusi dan hak asasi manusia.

Dia bertindak sebagai pemohon prinsipal. Pemohon prinsipal adalah adalah pihak utama yang mengajukan suatu permohonan atau gugatan, yang bisa berupa perorangan atau badan hukum, yang memberikan kuasa kepada advokat atau perwakilan untuk bertindak atas namanya. 

Pihak ini memegang kepentingan materiil dan dapat hadir dalam persidangan untuk mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. 

Ega, sapaan akrab  Muhamad Anugrah Firmansyah, mengajukan Permohonan Uji Materiil Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dia merasa hak konstituti sebagai pemohon telah dirugikan oleh berlakunya ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan yang menyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu yang menimbulkan ketidakjelasan dan multitafsir mengenai pencatatan perkawinan antaragama yang berakibat pada ketidakpastian hukum.

Ketentuan a quo dimaknai sebagai larangan pencatatan perkawinan bagi pasangan yang memiliki agama dan kepercayaan berbeda bahwa seolah-olah hanya perkawinan seagama saja yang dapat dicatatkan. 

Penafsiran demikian berimplikasi langsung pada tertutupnya akses pencatatan perkawinan antaragama.

Kerugian konstitusional Pemohon bersifat spesifik dan aktual akibat ketentuan a quo, menyebabkan Pemohon tidak dapat melangsungkan perkawinan dengan pasangan yang memiliki agama berbeda. 

Kerugian yang dialami Pemohon semakin nyata setelah diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 yang pada pokoknya berisi larangan bagi pengadilan untuk mengabulkan pencatatan perkawinan antaragama.

Baca juga: UU Perkawinan Digugat Lagi, Hakim MK Serukan Reformasi Hukum yang Lebih Humanis

Profil Muhamad Anugrah Firmansyah

Muhamad Anugrah Firmansyah adalah seorang pria asal Bandung, Jawa Barat.

Dia memeluk agama islam. Selama kurang lebih dua tahun dia sudah menjalin kekasih dengan pacarnya yang beragama Kristen Protestan.

Mereka berdua berencana untuk melanjutkan hubungan ke jenjang pernikahan.

Proses pengujian UU Perkawinan yang dimohonkan Ega ini juga telah mendapat restu dari pasangan, keluarga, dan juga kerabat.

"Ya intinya dari teman, pasangan, dan keluarga, semoga lancar, sukses," tuturnya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved