Minggu, 24 Agustus 2025

Pemilu 2024

Denny Indrayana Pastikan Tak Ada Pembocoran Rahasia Negara, Informannya Bukan Orang MK

Denny Indrayana mengatakan bila informasi yang didapatnya soal putusan sistem Pemilu bukan berasal dari orang Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Adi Suhendi
zoom-inlihat foto Denny Indrayana Pastikan Tak Ada Pembocoran Rahasia Negara, Informannya Bukan Orang MK
KOMPAS/LUCKY PRANSISKA
Denny Indrayana mengatakan informasi yang didapatnya soal putusan sistem Pemilu bukan berasal dari orang Mahkamah Konstitusi (MK).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM era SBY, Denny Indrayana mengatakan bila informasi yang didapatnya soal putusan sistem Pemilu bukan berasal dari orang Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, informasi yang ia dapatkan sangat kredibel dan patut dipercaya.

Selain itu, Denny Indrayana pun menegaskan tidak ada pembocoran rahasia negara dalam pernyataanya terkait informasi kalau hakim MK bakal memutuskan sistem pemilu dengan proporsional tertutup.

Sehingga, Denny Indrayana menganggap sebuah langkah mubazir bila MK melakukan pemeriksaan menyikapi informasi yang disebarkannya di sosial media Twitter.

"Bukan dari hakim konstitusi, ataupun elemen lain di MK. Ini perlu saya tegaskan, supaya tidak ada langkah mubazir melakukan pemeriksaan di lingkungan MK, padahal informasi yang saya dapat bukan dari pihak-pihak MK," kata Denny Indrayana dalam keterangan pers tertulis, Melbourne, Senin (30/5/2023) pagi.

Baca juga: Menggema Tolak Sistem Pemilu Coblos Parpol usai Rumor Denny Indrayana

Karena sumber informasinya bukan berasal dari MK, Denny Indrayana menegaskan tidak ada pembocoran rahasia negara dalam rumor yang disebarkannya.

"Saya lebih tegaskan lagi, bahwa sumber yang saya dapat bukan dari MK karena itu tidak ada pembocoran rahasia negara," kata Denny.

"Kalau bocornya dari MK ada pembocoran rahasia negara tetapi karena informan saya bukan dari MK, maka tidak ada pembocoran rahasia negara," lanjut dia.

Baca juga: Pakar Hukum Sebut Denny Indrayana Tidak Bisa Dijerat Pidana soal Isu Bocornya Putusan MK

Ia pun mengatakan, sejatinya memang gugatan Nomor 114/PPU/XX/2022 terkait sistem pemilu masih pada kewenangan MK.

Sementara, informasi yang disampaikannya hanya sebatas kabar dari orang yang menurutnya kredibel.

Bukan sebuah bocoran atas putusan yang belum ditetapkan MK.

"Silakan disimak dengan hati-hati, saya sudah secara cermat memilih frasa, 'mendapatkan informasi', bukan 'mendapatkan bocoran'," ucap Denny.

"Tidak ada pula putusan yang bocor, karena kita semua tahu, memang belum ada putusannya. Saya menulis, MK akan memutuskan. Masih akan, belum diputuskan," tegasnya.

Tak cukup di situ, Denny juga turut merespons cuitan dari Menkopolhukam Mahfud MD atas pernyataannya itu.

Dimana, Pakar Hukum Tata Negara itu membantah kalau dirinya mendapatkan informasi dari A1 seperti yang dicuitkan oleh Mahfud MD di Twitter.

Baca juga: Klarifikasi Denny Indrayana Dinilai Makin Buat Rumit, Pengamat: Sebut Sumbernya dari Mana, Clear

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan